Beras Pandan Wangi dan Ubi Cilembu adalah dua produk yang telah disertifikasi  Indikasi Geografis (IG) karena memiliki karakteristik lokasi asal yang khas.  Produk Indikasi Geografis (IG) mendapat  perlindungan hukum selama reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu IG terdaftar tetap terjaga berdasarkan UU Nomor  20 tahun 2016 Pasal 61 ayat (1) tentang Merek dan IG. Pendaftaran produk Indikasi Geografis akan memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para stakeholders yang terlibat seperti petani dan eksportir sedangkan bagi konsumen sertifikasi produk Indikasi Geografis yang berupa tanda yang melekat pada kemasan menjadi jaminan kebenaran produk.