Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Tugas dan Fungsi

19/05/2023 09:03:47 Administrator 1181

Tugas dan Fungsi Balai Besar PPMBTPH

 

Tugas:

Melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.

 

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura
  3. Pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
  5. Pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura nasional dan internasional;
  6. Pelaksanaan kerja sama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
  8. Penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
  9. Pelaksanaan sertifikasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH