Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Balai Besar PPMBTPH
Tugas:
Melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi:
- Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura
- Pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
- Pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura nasional dan internasional;
- Pelaksanaan kerja sama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan sertifikasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH