LAYANAN PEMANFAATAN INFORMASI: TRANSPARANSI DAN AKSES DATA DI BALAI BESAR PPMBTPH
Balai Besar PPMBTPH menyediakan Layanan Pemanfaatan Informasi sebagai wujud keterbukaan publik dan transparansi layanan. Melalui layanan ini, masyarakat, instansi pemerintah, swasta, perguruan tinggi, hingga kelompok tani dapat mengakses informasi yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pelayanan dilakukan secara sederhana dan terstruktur, dimulai dari pengajuan surat permohonan hingga pelaksanaan, dengan jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja. Informasi yang difasilitasi meliputi aturan ISTA pada bab tertentu sebagai rujukan teknis; publikasi resmi Balai Besar PPMBTPH yang dapat diakses secara terbatas pada halaman atau bab tertentu; serta data dan informasi dari PPID sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Selain itu, tersedia mekanisme penanganan pengaduan yang jelas dan terstruktur, yang dilaksanakan melalui SOP penanganan pengaduan, laporan berkala, serta berbagai sarana pengaduan seperti call center, formulir daring, hingga kotak pengaduan di website.
Dengan cakupan tersebut, layanan ini dapat untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Balai Besar PPMBTPH.