Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 adalah mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman. Permentan no 10 tahun 2023 ini terbit karena adanya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan yang sebagian besar personilnya pindah Ke BRIN dan sebagian masuk dalam Lembaga baru di Kementerian Pertanian dengan nama BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian)
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang selanjutnya disebut Balai Besar PPMBTPH adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura
Balai Besar PPMBTPH berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan. Balai Besar PPMBTPH dipimpin oleh seorang Kepala. Pembinaan teknis Balai Besar PPMBTPH dilaksanakan oleh Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Perbenihan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.-
Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, pemeriksaan lapang, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
c. pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
d. pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar.
e. pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura tingkat internasional;
f. pelaksanaan kerjasama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
h. penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Balai Besar PPMBTPH terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Pada UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Tim kerja terdiri atas ketua tim; dan anggota tim. Tim kerja dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari Kepala UPT. Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (6) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (7) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing. Balai Besar PPMBTPH berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.