Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku Badan publik membentuk Pejabat Pengelolaan INformasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menerbitkan Permentan 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Terkait dengan tugas tersebut DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 85/HK.310/C/10/2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat dan tim penghubung lingkup DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan.Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku Badan publik membentuk Pejabat Pengelolaan INformasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menerbitkan Permentan 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Terkait dengan tugas tersebut DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 85/HK.310/C/10/2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat dan tim penghubung lingkup DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan.