Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGAJUAN KEBERATAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku Badan publik membentuk Pejabat Pengelolaan INformasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menerbitkan Permentan 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Terkait dengan tugas tersebut DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 85/HK.310/C/10/2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat dan tim penghubung lingkup DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan.Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku Badan publik membentuk Pejabat Pengelolaan INformasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menerbitkan Permentan 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Terkait dengan tugas tersebut DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 85/HK.310/C/10/2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat dan tim penghubung lingkup DIrektorat Jenderal Tanaman Pangan. 


Keberatan informasi diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID.  Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di Portal PPID.  Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan:

 

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

·       Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik

·       Tidak disediakannya informasi berakala

·       Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik

·       Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagai-mana yang diminta

·       Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik

·       Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

·       Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini