Fungsi
- penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, pemeriksaan lapang, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
- pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura tingkat internasional;
- pelaksanaan kerjasama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
- penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Struktur Balai Besar PPMBTPH