Fungsi
- Penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, pemeriksaan lapang, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar.
- Pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura tingkat internasional.
- Pelaksanaan kerjasama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
- Penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Struktur Balai Besar PPMBTPH