Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman ( BPMPT) adalah satu dari tiga UPT dibawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Dua UPT yang lain yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Unit Pelaksana Teknis ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 adalah mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman.
Permentan Nomor 10 tahun 2023 ini terbit karena adanya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan yang sebagian besar personilnya pindah Ke BRIN dan sebagian masuk dalam Lembaga baru di Kementerian Pertanian dengan nama BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian)
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. BPMPT secara teknis dibina oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan. BPMPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan , hortikultura dan perkebunan serta pupuk dan pestisida.
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, di The Margo Hotel Depok, BPMPT melaksanakan kegiatan Temu Pelanggan. Temu Pelanggan diselenggarakan untuk mendapat masukan terkait pelayanan pengujian yang sudah diberikan. BPMPT sejak tahun 2021 telah menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.
Standar Pelayanan Publik dari BPMPT dilaksanakan sesuai SK Direktur Jenderal Tanaman Pangan no 224/HK310/C/9/2021 tanggal 2021. Standar Pelayanan Publik sebagau acuan dari BPMPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa/perorangan /instansi terkait. BPMPT memiliki standar dalam memberikan pelayanan publik sehingga terselenggara pelayanan publik yang berkualtas sesuai harapan masyarakat/ terwujud kepuasan pelanggan. Laboratorium Balai PMPT telah terakreditas KAN BSN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 sejak tahun 2002 dengan LP-115-IDN (berlaku s.d Oktober 2027).
Layanan Utama BPMPT meluputi pengujian residu pestisida, pengujian mikotoksin/ aflatoksin, pengujian cemaran logam berat dan pengujian mutu pangan. Untuk peningkatan layanan lepada Pelanggan Balai PMPT mempunyai Aplikasi Si JITu yang sudah tergabubg dalam https://sitampan.pertanian.go.id/sijitu/admin/login .
Adapun proses pendaftaran pengujian melalui Aplikasi Si JITU BPMPT adalah:
1) Pendaftaran, pelanggan membuat akun dengan alamat e-mail perusahaan serta pengajuan permohonan uji,
2) Verifikasi permohonan uji oleh Manajer Teknis dan Admin BPMPT,
3) Pengiriman sampel, pelanggan mengirimkan sampel secara langsung atau melalui ekspedisi,
4) Pembayaran, admin BPMPT menerbitkan billing dan pelanggan membayar melalui bank, dan
5) Pengujian sampel, tracking proses pengujian hingga pengunduhan sertifikat hasil uji dapat dilakukan melalui aplikasi.
Hadir dalam acara temu pelanggan adalah para pelanggan BPMPT yang sebagian besar perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta pupuk dan pestisida. Para pelanggan aktif memberikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan yang sudah dicapai dan memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan kedepan.