Dengan
kemajuan teknologi menyebabkan penjualan produk secara online semakin
meningkat, termasuk penjualan benih secara online. Dalam penjualan benih secara online banyak dijumpai benih yang varietasnya belum dilepas, tidak
bersertifikat, maupun mutunya yang tidak sesuai dengan sertifikat atau label
yang ada tercantum.
Pada
tahun 2023, Balai Besar PPMBTPH dalam salah satu kegiatan penguatan metode
melaksanakan pembelian benih padi secara online
melalui marketplace. Setelah dilakukan pembelian benih padi diketemukan
beberapa kekurangan dibandingkan dengan benih unggul bersertifikat yang sudah
memenuhi persyaratan dalam Keputusan Menteri Pertanian. Sebagian benih padi yang
dijual secara online tidak dilengkapi dengan label benih. Istilah benih unggul
dalam undang-undang diganti dengan beberapa istilah lain yaitu benih padi
berkualitas, biji padi unggul, gabah kering unggul, gabah lokal, galur lokal,
padi unggul. Informasi tambahan yang ada pada benih padi yang tidak berlabel
yaitu untuk kalangan sendiri, diproduksi terbatas hanya untuk kalangan sendiri,
diproduksi terbatas hanya untuk kalangan binaan sendiri. Benih padi dikemas
dengan plastik atau aluminium foil, ada yang tipis sehingga saat diterima
pelanggan, kemasan dalam kondisi rusak/sobek.
Tabel 1. Hasil pengujian kadar air, kemurnian dan daya berkecambah benih padi yang dibeli secara online
Dalam rangka pengaturan
perdagangan benih tanaman pangan secara online, pada bulan Juli 2023, Bapak Direktur
Perbenihan Tanaman Pangan bersama
Pengawas Benih Tanaman yang tergabung dalam Tim Reviu Peraturan Perbenihan
membuat draft Standar Operasional Prosedur Pengawasan Peredaran Benih Tanaman
Pangan Dalam Perdagangan Melalui Ssitem Elektronik (E-Commerce). Hal-hal yang
ada di SOP ini adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan peredaran benih pada Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik. Diharapkan SOP ini segera dapat diterbitkan secara
resmi, supaya penjualan benih secara online dapat diawasi berdasarkan aturan
yang ditetapkan.