Salah satu dukungan untuk penyediaan benih tanaman pangan dan hortikultura yang bermutu adalah dengan pelaksanaan uji profisiensi. Berdasar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman. Dalam melaksanakan tugas Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMBTPH) menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitu adalah pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian benih tanaman pangan dan hortikultura. Kompetensi sebagai penyelenggara uji profisiensi telah diakui oleh Komite Akreditasi nasional dengan terbitnya Sertifikat Akreditasi PUP-001-IDN. Dalam penyelenggaraan uji profisiensi pada tahun 2023, diuji dua komoditi yaitu jagung (Zea mays), dan bayam (Amaranthus spp.). Parameter yang diuji adalah penetapan kadar air, analisis kemurnian, dan pengujian daya berkecambah. Kegiatan uji profisiensi yang diselenggarakan oleh Balai Besar PPMBTPH tidak hanya diikuti oleh Laboratorium pengujian benih BPSBTPH (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura) yang ada di setiap provinsi di Indonesia, namun juga diikuti oleh Laboratorium di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan /Balai Besar Standardisasi Instrumen Pengujian/Balai Standardisasi Instrumen Pengujian, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan, Balai Perbenihan Tanaman Hutan, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan, dan Perusahaan Benih. Keikutsertaan laboratorium di luar perbenihan tanaman pangan dan hortikultura dikarenakan belum ada penyelenggaraan uji profisiensi dengan lingkup yang sesuai. Secara umum tujuan uji profisiensi adalah untuk menentukan dan memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Sementara itu, bagi laboratorium peserta uji profisiensi digunakan sebagai a) pengendalian mutu data uji secara reguler, eksternal dan independen; b) memberikan motivasi dalam memperbaiki unjuk kerja dalam pengujian mutu benih; c) pemenuhan persyaratan akreditasi laboratorium; d) peningkatan kompetensi laboratorium; e) monitoring validitas hasil pengujian; f) alat untuk menunjukkan unjuk kerja laboratorium kepada customer (seperti pada badan akreditasi, pelanggan, regulator, rekanan kontrak dan lain-lain).
Pelaksanaan uji profisiensi meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan penyusunan laporan. Perencanaan kegiatan uji profisiensi meliputi persiapan yang terdiri dari penentuan komoditi, parameter pengujian, peserta dan kolaborator. Komoditi Bahan uji yang disiapkan dalam pelaksanaan uji profisiensi Balai Besar PPMBTPH tahun 2023 adalah benih jagung (Zea mays), dan bayam (Amaranthus spp.). Parameter yang diujikan adalah penetapan kadar air (KA), analisis kemurnian (KM), dan pengujian daya berkecambah (DB) baik untuk benih jagung maupun bayam. Peserta uji profisiensi tahun 2023 berjumlah 63 peserta laboratorium, dengan kolaborator terdiri dari pakar statistik yaitu Dr. Julia Kantasubrata dan Ir. Untari Puji Lestari sebagai ahli statistik dan asesor KAN; produsen benih sebagai penyedia bahan uji yaitu PT. BISI International Tbk. dan PT. Agri Makmur Pertiwi, yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur, serta Jasa Pengiriman JNE dengan lokasi di Depok, Jawa Barat. Dokumentasi pelaksanaan uji profiisiensi secara menyeluruh dan singkat tersaji pada Gambar 1.
Penyelenggaraan uji profisiensi diawali dengan penyediaan bahan uji yang berasal dari lot yang terindikasi tidak signifikan heterogen (Dokementasi samping uji heterogenitas tersaji pada Gambar 2) , penyiapan bahan uji yang homogen dan stabil, pengiriman bahan uji ke peserta, pengujian oleh peserta berdasarkan parameter pengujian yang telah ditetapkan, pengiriman hasil pengujian oleh peserta, analisa data hasil uji peserta dan penyampaian hasil uji profisiensi ke peserta. Pada hasil uji profisiensi dengan kategori meragukan/kurang memuaskan dan tidak memuaskan diharapkan agar melakukan investigasi penyebab ketidaksesuaian dengan menganalisis akar permasalahan dan membuat rencana tindakan perbaikan yang ditindaklanjuti sesuai dengan tindakan perbaikan untuk mencegah timbulnya kembali ketidaksesuaian yang sama. Sedangkan untuk peserta dengan hasil uji sangat memuaskan dan memuaskan diharapkan tetap dapat menjaga kompetensinya dan melakukan peningktan jaminan mutu pengujiannya.
Gambar 2. Pengambilan contoh uji heterogenitas lot pada wadah untuk komoditas benih bayam
(a) dan jagung (b) pada PT. Agri Makmur Pertiwi.