Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

KESESUAIAN STANDAR MUTU LABORATORIUM BENIH JAGUNG HIBRIDA YANG DIJUAL SECARA ONLINE

Saat ini penjualan produk secara online semakin meningkat, termasuk penjualan benih jagung hibrida di marketplace . Dalam penjualan  benih secara online banyak dijumpai  benih tidak bersertifikat, dijual dalam kemasan kecil. maupun mutunya yang tidak sesuai dengan label yang tercantum. 

Pada tahun 2023, Balai Besar PPMBTPH dalam salah satu kegiatan penguatan metode melaksanakan pembelian benih jagung hibrida  secara online melalui beberapa marketplace. Setelah dilakukan pembelian benih jagung hibrida didapat beberapa kekurangan dibandingkan dengan benih unggul bersertifikat yang sudah memenuhi persyaratan dalam Keputusan Menteri Pertanian. Untuk benih jagung hibrida yang dibeli secara online dapat diketahui bahwa, Beberapa benih jagung hibrida  yang dijual secara online tidak dilengkapi dengan label benih. Benih jagung hibrida ada yang dijual dengan kemasan kecil (repacking) dengan volume 500 gr, 250 gr dan 100 gr serta tidak berlabel. Kemasannya tidak kuat sehingga mudah rusak/robek. Benih jagung hibrida dijual dengan nama dagang antara lain benih jagung hibrida super.

Hasil pengecekan mutu  benih jagung hibrida di laboratorium dapat dilihat pada Tabel 1 dibandingkan dengan standar mutu laboratorium yang ada pada Kepmentan 966/TP.010/C/04/2022, dari empat belas contoh benih jagung hibrida yang diuji, enam contoh benih sesuai dengan standar mutunya yaitu daya berkecambah minimal  85 %, kadar air kurang maksimal 12 %, benih murni minimal 98%, kotoran benih maksimal 2,0% dan benih tanaman lain / biji gulma maksimal       0,2 %. Sedang kan delapan laiinya tidak seuai karena tidak memenuhi persyaratan untuk kadar air  atau kadar air dan daya berkecambah.


Tabel 1. Hasil pengujian kadar air, kemurnian dan daya berkecambah benih jagung hibrida  yang dibeli secara online.


Dalam menghadapi maraknya penjualan benih secara online diperlukan peraturan  yang resmi dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk mencegah penurunan mutu benih jagung hibrida sehingga dapat merugikan konsumen maupun produsen yang produknya diperjualbelikan dengan sistem repacking.