Rapat Konsensus merupakan tahapan
dalam perumusan SNI. Mengacu pada Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2018,
tentang pedoman pengembangan SNI, yang mencakup kelembagaan dan proses yang
berkaitan dengan perumusan, penetapan, publikasi dan pemeliharaan SNI,
memberikan prinsip perumusan SNI agar memperoleh keberterimaan yang luas
diantara para stakeholder, sesuai dengan Code of good
practice WTO, pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah prinsip dasar yang
diterapkan dalam proses perumusan yaitu a. transparan dan terbuka, b.
konsesnsus dan tidak memihak, c. Koheren. d. konsesnsus dan tidak memahak serta
e. dimensi pengembangan.
Untuk
menerapkan Code tersebut,
pengembangan SNI dilaksanakan melalui beberapa tahapan perumusan yaitu Tahap 1.
Perencanaan Program Nasional Perumusan(PNPS) SNI, Tahap 2. Penyusunan konsep
Rancangan SNI (RSNI1), Tahap 3. Pelaksanaan perumusan melalui Rapat Teknis dan
Rapat Konsensus (RSNI2). Tahap 3. Jajak Pendapat RSNI3, Tahap 4. Pembahasan
Hasil Jajak Pendapat (opsional), serta Tahap 5 Penetapan dan Publikasi SNI.
Pada
tanggal 14 November 2023 dilaksanakan konsensus RSNI Produksi Benih Jagung
Hibrida di Kantor Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman
Pangan Jl.
Merdeka No 147, Bogor, yang dihadiri daring maupun luring oleh Ketua dan Anggota
Komite Teknis 65-11 Tanaman pangan beserta konseprtor dari BPSI Tanaman
Serealia Maros dan Badan Standardisasi Nasional.
SNI ini disusun dengan
tujuan untuk 1. Membantu
tercapainya produksi benih jagung hibrida. 2. Menciptakan perdagangan di
dalam negeri yang jujur, transparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan 3. Melindungi
kepentingan konsumen secara konsisten serta untuk meningkatkan kualitas benih jagung
hibrida Indonesia
di pasaran dalam negeri dan internasional.
Hal-hal yang termuat dalam RSNI
Produksi Benih Jagung Hibrida meliputi ruang lingkup, istilah dan definisi,
persyaratan, produksi benih (persiapan lahan,
penyiapan benih dan penanaman, pemupukan, pemeliharaan, pengendalian
hama dan penyakit, roguing, detasseling, pembabatan
tetua jantan, panen dan penanganan pasca panen), serta pengemasan.
Untuk mempermudah
serta memperjelas dalam memahami RSNI
ini, dilengkap dengan lampiran : tipe persilangan jagung hibrida, rasio
tetua jantan terhadap tetua betina, cara menghitung kebutuhan benih, komposisi
penggunaan pupuk, detaselling, alur
proses produksi dan terdapat beberapa
gambar : gambar tipe persilangan tunggal, ganda dan silang tiga jalur , proses detaselling serta alur proses produksi.