Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

KONSENSUS RSNI PRODUKSI BENIH JAGUNG HIBRIDA KOMTEK 65-11 TANAMAN PANGAN

Rapat Konsensus merupakan tahapan dalam perumusan  SNI. Mengacu pada Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2018, tentang pedoman pengembangan SNI, yang mencakup kelembagaan dan proses yang berkaitan dengan perumusan, penetapan, publikasi dan pemeliharaan SNI, memberikan prinsip perumusan SNI agar memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder, sesuai dengan Code of good practice WTO, pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah prinsip dasar yang diterapkan dalam proses perumusan yaitu a. transparan dan terbuka, b. konsesnsus dan tidak memihak, c. Koheren. d. konsesnsus dan tidak memahak serta e. dimensi pengembangan.

Untuk menerapkan Code tersebut, pengembangan SNI dilaksanakan melalui beberapa tahapan perumusan yaitu Tahap 1. Perencanaan Program Nasional Perumusan(PNPS) SNI, Tahap 2. Penyusunan konsep Rancangan SNI (RSNI1), Tahap 3. Pelaksanaan perumusan melalui Rapat Teknis dan Rapat Konsensus (RSNI2). Tahap 3. Jajak Pendapat RSNI3, Tahap 4. Pembahasan Hasil Jajak Pendapat (opsional), serta Tahap 5 Penetapan dan Publikasi SNI.

Pada tanggal 14 November 2023 dilaksanakan konsensus RSNI Produksi Benih Jagung Hibrida  di  Kantor Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan           Jl.  Merdeka No 147, Bogor, yang dihadiri  daring maupun luring oleh Ketua dan Anggota Komite Teknis 65-11 Tanaman pangan beserta konseprtor dari BPSI Tanaman Serealia Maros dan Badan Standardisasi Nasional.

SNI ini disusun dengan tujuan untuk 1. Membantu tercapainya produksi benih jagung hibrida. 2. Menciptakan perdagangan di dalam negeri yang jujur, transparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan 3. Melindungi kepentingan konsumen secara konsisten serta untuk meningkatkan kualitas benih jagung hibrida Indonesia di pasaran dalam negeri dan internasional.

Hal-hal yang termuat dalam RSNI Produksi Benih Jagung Hibrida meliputi ruang lingkup, istilah dan definisi, persyaratan, produksi benih (persiapan lahan,  penyiapan benih dan penanaman, pemupukan, pemeliharaan, pengendalian hama dan penyakit, roguing, detasseling, pembabatan tetua jantan, panen dan penanganan pasca panen), serta pengemasan.

Untuk mempermudah  serta memperjelas dalam memahami RSNI  ini, dilengkap dengan lampiran : tipe persilangan jagung hibrida, rasio tetua jantan terhadap tetua betina, cara menghitung kebutuhan benih, komposisi penggunaan pupuk, detaselling, alur proses produksi dan terdapat  beberapa gambar : gambar tipe persilangan tunggal, ganda dan silang tiga jalur , proses detaselling serta  alur proses produksi.

Ketua dan anggota Komtek 65-11 sepakat menyetujui RSNI ini, perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional juga sudah menelaah dan merekomendasikan dapat menerima konsensus RSNI ini dan dapat diproses ke tahap selanjutnya. Diharapkan di akhir tahun 2023 sudah didapatkan keputusan menjadi SNI baru.