Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS BERTEMA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KOMODITAS TANAMAN PANGAN MELALUI PENGGUNAAN BENIH UNGGUL DAN BERSERTIFIKAT SERTA RAMAH LINGKUNGAN DI KOTA MAGELANG

Bimbingan teknis dengan tema peningkatan produktivitas komoditas tanaman pangan melalui penggunaan benih bersertifikat serta ramah lingkungan merupakan kerja sama antara Balai Besar PPMBTPH, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dengan Anggota Komisi IV DPR RI  Fraksi PDI Perjuangan, ibu Vita Ervina SE, MBA.

Bimbingan teknis dilaksanakan di Wisma Sejahtera Magelang pada hari Kamis, 27 Juli  2023 diikuti 100 peserta yang merupakan simpatisan dari PDI Perjuangan. Acara dibuka oleh MC dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.


Bimbingan teknis dimulai dengan sambutan selamat datang oleh Ibu Ade Sri Kuncoro mewakili Kepala Dinas Pertanian dan  Pangan Kabupaten Magelang. 

Ibu Ade  menyampaikan  bahwa ketahanan pangan merupakan  salah satu variabel strategis dakam pembangunan ekonomi, utamanya dalam mempertahankan stabilitas nasional. Pangan memiliki peran strategis mengingat fungsinya yang berdimnesi luas, tidak hanya untuk memenuhi kehidupan rumah tangga.

Kekurangan pangan akan membawa implikasi terhadap  ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, stabilitas politik, dan ketahanan nasional. Sektor pertanian


pangan merupakan sektor yang umumnya diusahakab oleh petani di berbagai daerah di Kabupaten  Magelang antara lain padi dan jagung. Padi merupakan komoditas yang tsrategis dan mempunyai nilai penting bagi Kabupaten magelang, hal tersebut mengingat bahwa padi dapat ditanam di sebagian besar di wilayah Kabupaten. Terbukti bahwa sentra produksi tanaman padi berada di 19 kecamatan di kabupaten Magelang. 


Pada Tahun 2023 Dinas Pertanian Kabupaten Magelan menerima bantuan dari Kementerian Pertanian dalam hal ini Balai Besar PPMBTPH Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebanyak 2.500 kg benih unggul bersertifikat yang terdiri dari Inpari 32 ( 1.250 kg) yang setelah ditanam menghasilkan 210 ton dan Varietas Cakrabuana dengan jumlah 1.250 kg yang menghasilkan 165 ton benih bersetifikat. Benih bersertifikat ini siap disampaikan ke penangkar benihatau kelompok tani.


Ir. Amiyarsi Mustika Yukti, MSi. yang mewakili Kepala Balai Besar PPMBTPH menyampaikan bawah saat ini Menteri Pertanian Prof. Syahrul Yassin Limpho sedang berusaha mengantisipasi dampak elnino, dengan menpersiapkan ketersediaan pangan di sembilan Provinsi sebagai penyangga ketahanan pangan yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Direktorat Jendera Tanaman Pangan juga sedang mengoptimalkan IP 400, tanam dan panen untuk padi dan palawija, setahun bisa dilakukan empat kali. Ibu Vita Ervina, SE, MBA selaku Anggota DPR RI Dapil IV menyampaikan terkait dengan pentingnya penggunaan benih yang baik dan bersertifikat dan memgoptimalkan budidaya ramah lingkungan dengan mendatangkan narasumber dari UNS dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih untuk Menabahh wawasan dan pengetahuan bagi peserta Bimtek, Bu Vita menyampaikan arahan sekaligus membuka Bimtek secara resmi.


Prof. Supriyadi Dosen Universitas Sebelas Maret Menyampaikan   materi mengenai Upaya Peningkatan Produktivitas Komoditas Tanaman Pangan Melalui Budidaya Ramah Lingkungan. Latar belakang produktivitas tanaman pangan adalah adalah ancaman ketahanan pangan (teknis dan biofisik) yang meliputi Produktivitas & Pelandaian Produks.

Diperlukan inovasi tekmologi dlam hal ini adalah benih. adanya Degradasi Sumberdaya Lahan dan air ( Soil Sickness, Kesuburan, Pencemaran, dll). Cekaman Iklim (B/K) & Ancaman OPT  yang mempengaruhi Stabilitas Hasil dan alih fungsi (Konversi) LSI, 1-1,5% /tahun, Ancaman (RTRW) Konversi  LSI. 


Beberapa isu antara lain adalah isu pupuk (peningkatan kebutuhan dan  penggunaan berlebihan, Kelangkaan yang disebabkan Harga BBM dan  Pasokan Gas mengakibatkan harga dan kemampuan produksi/ penyediaanpPupuk (semua BUMN P mengembangkan Pupuk  Organik. Adanya  Isu Lingkungan  menyebabkan degrdasil lahan dan residu.


Penggunaan Pupuk Kurang Rasional serta b keragaman tinggi) dosis N (Urea) : 100 menjadi 800 kg/ha, P (TSP) : 0  menjadi 250 kg/ha. K (KCl):0menjadi  200 kg/ha, produktivitas  rendah, atau : ttdak optimal dan dan mubazir,  In-efisiensi dan Merusak Lingkungan  (Suplai melebihi demand tanah). Untuk mejadikan tanah subur (mengandung unsur hara dalam jumlah cukup & dalam perbandingan yang serasi) dan sehat (Subur serta Aktivitas biota tanah mendukung pertumbuhan ,  produksi tanaman  serta ramah lingkungan.


Prinsip dasarnya Fungsionalisasi mengoptimalkan  tanah sebagai bio reaktor dengan pemberian kompos. Pengelolaan tanah secara biologi adalah  Titik awal sistem pertanian berkelanjutan ramah lingkungan. Beberapa syarat agar pertanian dapat berkelanjutan yaitu Pengurangan penggunaan sumberdaya tak terbaharui, sekaligus meningkatkan penggunaan sumberdaya terbaharui, Perlindungan lingkungan.

Hanya dapat dicapai bila produktifitas tanahnya berkelanjutan. Produktifitas tanah berkelanjutan hanya dapat dicapai dengan pengelolaan terpadu dan salah satu kuncinya adalah mempertahankan kandungan bahan organik tanah. Prinsip dasar budidaya pertanian ramah Llngkungan : prinsip kesehatan, prinsip Ekologi, prinsip keadailan dan  prinsip perlindungan (konservasi).


Lima prioritas teknologi yang perlu dipertimbangkan sebagai alternatif  penanganan kerusakan tanah  yaitu Integrasi pohon dengan rumput, dan ternak. Sistem agroforestri (multistrata). Meningkatkan  filter di kanan-kiri aliran drainase pembuatan guludan/ relief mikro dan Aplikasi mulsa/seresah, Bahan organik, pupuk organik Ir.Agus Sudjatono Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat  dalam Meningkatkan  Produksi Tanaman Pangan.


Benih berkualitas adalah benih yang proses produksinya melalui tahap an sistem sertifikasi benih dan telah memenuhi standar mutu, baik standar lapangan maupun laboratorium untuk masing-masing komoditas dan kelas benih yang ditentukan. Pentingnya penggunaan benih bersertifikat yaitu terjaminnya mutu fisik benih, terjaminnya kebenaran varietasnya, mudah dilacak bila ada masalah dan mudah dalam mendapatkan informasi.


Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan oleh BPSB Provinsi Jawa Tengah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, Peratutan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/TP.02/04/2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 966/TP.010/C/04/2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan.


Beberapa pengertian terkait dengan benih antara lain:

-Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat ben, Benih Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman pangan,

-Benih Unggul adalah Benih Tanaman dari varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Pemerintah Pusat, wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi dan diberi label, Benih Varietas Lokal adalah benih dari varietas yang telah beradaptasi dan berkembang pada lokasi tertentu,

-Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan / telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi,

-Label Benih adalah keterangan tertulis dala bentuk cetakan tentang identitas, mutu benih dan masa akhir edar benih,

-Produsen Benih adalah perseorangan, badan usaha, badan hokum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih,

-Benih Sumber adalah benih yang digunakan dalam rangka memproduksi benih untuk kelas benih dibawahnya (Benih Penjenis / BS, Benih Dasar / BD, Benih Pokok / BP dan Benih Sebar / BR). 


Permohonan sertifikasi benih oleh produsen benih di setiap tahap pemeriksaan, selanjutnya Pengawas Benih Tanaman akan melaksanakan tahapan dalam sertifikasi yaitu :

1.Pemeriksaan lapangan pendahuluan, Pemeriksaan pertanaman ( vegetatif, berbunga, menjelang panen),

2.pemeriksaan peralatan panen,

3.pengolahan dan tempat penyimpanan,

4.penetapan kelompok benih di gudang,

5.pengambilan contoh benih dan

6.penerbitan sertifikat benih serta pelabelan.


 -warna label :

1.Benih Sumber (BS): kuning,

2.Benih Dasar (BD): Putih,

3.Benih Pokok (BP): Ungu dan

4.Benih Sebar (BR): Biru.

Benih Padi Klas BS merupakan sumber benih yang tinggi diturunkan menjadi kelas BD. Benih klas BD diturunkan menjadi BP dan Benih Klas BP diturunkan menjadi BR.


Tugas Utama dari BPSB Provinsi Jawa Tengah adalah  pengawasan pra produksi  meliputi Inventarisasi penyebaran varietas, Determinasi pohon Induk, Pemurnian varietas, Uji adaptasi,Observasi dan Pendaftaran Varietas enilaian/Rekomendasi Kelayakan Produsen/ Pengedar Benih dan Pelepasan Varietas. Untuk pengawasan produski yaitu kegiatan sertifikasi benih.


Sedangkan  pengawasan pasca produksi  adalah Pengecekan Mutu Benih Pengujian Ulang, Inventarisasi Produsen/Pengedar dan Monitoring Stok dan Peredaran Benih serta disukung dengan pengujian laboratorium untuk data label.


Data inventarisasi penyebaran varietas padi di Jawa Tengah sampai Tahun 2022 adalah Inpari 32 HDB ( 476.873 Ha), Ciherang (349.509 Ha), IR 64 (174.246 Ha), Mekongga (121.494 Ha), Situ Bagendit (95.864 Ha), Inpari 42 Agritan GSR (71.782 Ha) , Pepe (44.028 Ha), Logawa (35.705 Ha), Sunggal (32. 498 Ha), Inpari 33 (31.249 Ha), jumlah lainnya 186.305 Ha total 1.619.553.


Beberapa peserta secara aktif menanyakan kendala yang dihadapi di lapangan terkait budidaya petanian dan benih bersetifikat.  Bimbingan teknis dilaksanakan utnuk menambah wawasan para peserta dibidang  perbenihan tanaman pangan.