Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

PENINGKATAN KINERJA KOMITE TEKNIS STANDAR NASIONAL INDONESIA MELALUI PELATIHAN PENULISAN SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 1). Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.  Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, pelaku usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah. Kelompok Kerja Perumusan SNI yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah kelompok teknis yang bersifat ad hoc yang dapat dibentuk oleh Komite Teknis untuk mendukung pelaksanaan perumusan SNI, yaitu membahas konsep RSNI, atau membahas substansi tertentu pada RSNI selama rapat tekni. Dalam merumuskan SNI terdapat  Konseptor RSNI yaitu Gugus kerja atau perorangan yang ditunjuk oleh Komite Teknis untuk merumuskan RSNI. Ruang lingkup Komite Teknis mendeskripsikan suatu narasi tentang lingkup standar yang dapat disusun/dirumuskan beserta batasan-batasan terhadap lingkup standar yang tidak masuk dalam lingkup perumusan Komite Teknis tersebut.

Untuk meningkatkan performance komite teknis yang sudah ditetapkan BSN. Pada tahun 2023 ini BSN melaksanakan pelatihan penulisan SNI bagi ketua dan anggota komite teknis. Materi yang diberikan dalam pelatihan meliputi Pengembangan Standar Nasional Indonesia  dan Penulisan Standar Nasional Indonesia. Pada pelatihan tersebut  juga dilakukan pre test dan post test.

Berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia yang dimaksud dengan Pengembangan SNI adalah proses merencanakan, merumuskan, dan menetapkan SNI, serta memelihara SNI melalui kaji ulang, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan Rancangan SNI dari pemangku kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan PNPS. RSNI Kesatu yang selanjutnya disebut RSNI1 adalah dokumen akhir dari tahap penyusunan konsep RSNI. RSNI Kedua yang selanjutnya disebut RSNI2 adalah dokumen hasil pembahasan rapat teknis. RSNI Ketiga yang selanjutnya disebut RSNI3 adalah dokumen hasil pembahasan rapat konsensus.  RSNI Keempat yang selanjutnya disebut RSNI4 adalah dokumen hasil jajak pendapat. Rancangan Akhir SNI yang selanjutnya disebut RASNI adalah dokumen hasil validasi RSNI4.

SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman. Dalam hal terdapat Standar Internasional atau Standar yang dipublikasikan oleh organisasi pengembangan Standar lainnya, SNI dirumuskan selaras dengan Standar tersebut melalui: adopsi Standar Internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau modifikasi Standar Internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.

Dalam hal adopsi Standar memerlukan izin dari organisasi pemilik Standar, perumusan SNI dilakukan setelah BSN mendapatkan izin. Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan Standar Internasional, yaitu melalui pengembangan sendiri. Perumusan SNI melalui pengembangan sendiri dilakukan mengacu pada lebih dari 1 (satu) Standar Internasional yang relevan atau mengacu pada beberapa standar/referensi lain. Adopsi a dilakukan secara identik melalui: a. metode publikasi ulang-cetak ulang (republication reprint), yang dicetak atau dipublikasikan dengan cara memproduksi ulang dokumen Standar Internasional; atau b. metode terjemahan, yang dicetak atau dipublikasikan dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau 1 (satu) bahasa yaitu bahasa Indonesia. Tingkat keselarasan modifikasi sebagaimana disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain, melalui metode terjemahan yang dicetak atau dipublikasikan dalam 1 (satu) bahasa yaitu bahasa Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai adopsi Standar dari organisasi internasional yang merumuskan Standar tersebut. Format penulisan SNI dilakukan sesuai dengan pedoman penulisan SNI. Pedoman penulisan SNI ditetapkan oleh Kepala BSN.

Peraturan Badan Standardisas Nasional Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia. Pedoman ini menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penulisan Standar Nasional Indonesia. Pedoman ini digunakan sebagai acuan dan panduan bagi Komite Teknis/Subkomite Teknis Perumus SNI, Tenaga Ahli Standardisasi Pengendali Mutu Perumusan SNI, konseptor dan editor perumusan SNI, serta BSN. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa SNI yang dibuat oleh Komite Teknis/Subkomite Teknis, disusun secara seragam, konsisten dan mudah dimengerti oleh pengguna dengan memperhatikan struktur dan format tampilan tanpa mempengaruhi substansi teknis SNI.

Saat ini mulai tahun 2023, Eselon 1 di Kementerian Pertanian yang bertugas untuk menyusun Standar Nasional Indonesai adalah  Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.