Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah
Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 1). Komite
Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan
pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan
perumusan SNI. Pemangku Kepentingan
adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, pelaku usaha, asosiasi,
pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
pemerintah daerah. Kelompok Kerja Perumusan SNI yang selanjutnya disebut
Kelompok Kerja adalah kelompok teknis yang bersifat ad hoc yang dapat dibentuk
oleh Komite Teknis untuk mendukung pelaksanaan perumusan SNI, yaitu membahas
konsep RSNI, atau membahas substansi tertentu pada RSNI selama rapat tekni. Dalam
merumuskan SNI terdapat Konseptor RSNI
yaitu Gugus kerja atau perorangan yang ditunjuk oleh Komite Teknis untuk
merumuskan RSNI. Ruang lingkup Komite Teknis mendeskripsikan suatu narasi
tentang lingkup standar yang dapat disusun/dirumuskan beserta batasan-batasan
terhadap lingkup standar yang tidak masuk dalam lingkup perumusan Komite Teknis
tersebut.
Untuk meningkatkan performance
komite teknis yang sudah ditetapkan BSN. Pada tahun 2023 ini BSN melaksanakan
pelatihan penulisan SNI bagi ketua dan anggota komite teknis. Materi yang
diberikan dalam pelatihan meliputi Pengembangan Standar Nasional Indonesia dan Penulisan Standar Nasional Indonesia.
Pada pelatihan tersebut juga dilakukan
pre test dan post test.
Berdasarkan Peraturan Badan
Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan
Standar Nasional Indonesia yang dimaksud dengan Pengembangan SNI adalah proses
merencanakan, merumuskan, dan menetapkan SNI, serta memelihara SNI melalui kaji
ulang, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan terkait. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya
disingkat PNPS adalah usulan Rancangan SNI dari pemangku kepentingan yang akan
dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Rancangan SNI yang
selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan PNPS.
RSNI Kesatu yang selanjutnya disebut RSNI1 adalah dokumen akhir dari tahap
penyusunan konsep RSNI. RSNI Kedua yang selanjutnya disebut RSNI2 adalah
dokumen hasil pembahasan rapat teknis. RSNI Ketiga yang selanjutnya disebut
RSNI3 adalah dokumen hasil pembahasan rapat konsensus. RSNI Keempat yang selanjutnya disebut RSNI4
adalah dokumen hasil jajak pendapat. Rancangan Akhir SNI yang selanjutnya
disebut RASNI adalah dokumen hasil validasi RSNI4.
SNI dirumuskan dengan memperhatikan
ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi,
dan/atau pengalaman. Dalam hal terdapat Standar Internasional atau Standar yang
dipublikasikan oleh organisasi pengembangan Standar lainnya, SNI dirumuskan
selaras dengan Standar tersebut melalui: adopsi Standar Internasional dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau
modifikasi Standar Internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim,
lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
Dalam hal adopsi Standar memerlukan
izin dari organisasi pemilik Standar, perumusan SNI dilakukan setelah BSN
mendapatkan izin. Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak
selaras dengan Standar Internasional, yaitu melalui pengembangan sendiri.
Perumusan SNI melalui pengembangan sendiri dilakukan mengacu pada lebih dari 1
(satu) Standar Internasional yang relevan atau mengacu pada beberapa
standar/referensi lain. Adopsi a dilakukan secara identik melalui: a. metode
publikasi ulang-cetak ulang (republication reprint), yang dicetak atau
dipublikasikan dengan cara memproduksi ulang dokumen Standar Internasional;
atau b. metode terjemahan, yang dicetak atau dipublikasikan dalam 2 (dua)
bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau 1 (satu) bahasa yaitu
bahasa Indonesia. Tingkat keselarasan modifikasi sebagaimana disesuaikan dengan
perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan
kondisi spesifik lain, melalui metode terjemahan yang dicetak atau
dipublikasikan dalam 1 (satu) bahasa yaitu bahasa Indonesia, dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai adopsi Standar dari organisasi internasional
yang merumuskan Standar tersebut. Format penulisan SNI dilakukan sesuai dengan
pedoman penulisan SNI. Pedoman penulisan SNI ditetapkan oleh Kepala BSN.
Peraturan Badan Standardisas
Nasional Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional
Indonesia. Pedoman ini menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penulisan
Standar Nasional Indonesia. Pedoman ini digunakan sebagai acuan dan panduan
bagi Komite Teknis/Subkomite Teknis Perumus SNI, Tenaga Ahli Standardisasi
Pengendali Mutu Perumusan SNI, konseptor dan editor perumusan SNI, serta BSN.
Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa SNI yang dibuat oleh Komite
Teknis/Subkomite Teknis, disusun secara seragam, konsisten dan mudah dimengerti
oleh pengguna dengan memperhatikan struktur dan format tampilan tanpa
mempengaruhi substansi teknis SNI.
Saat ini mulai tahun 2023, Eselon 1
di Kementerian Pertanian yang bertugas untuk menyusun Standar Nasional
Indonesai adalah Badan Standardisasi
Instrumen Pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban
tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.