Bapak
Nana Suryana selaku Lead asesor menyampaikan beberapa persyaratan yang berubah
dari SNI ISO/IEC 17043:2010 menjadi SNI ISO/IEC 17043:2023 tentang Persyaratan
Umum Kompetensi Penyelenggara Uji profisiensi pada pertemuan Focus Group Discussion secara daring
yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Nasional.
Perubahan
utama adalah format (signifikan), lebih sejalan dengan ISO formatting guidelines (mirip standar lain
seperti ISO/IEC 17025 dan ISO/IEC 17065).
Pemikiran berbasis risiko (risk-based thinking). Pengurangan persyaratan
preskriptif, diganti berbasis kinerja. Lebih
fleksibel dalam persyaratan proses, prosedur, informasi dan tanggungjawab
organisasi. Penambahan Jika OUP (Obyek Uji profisisensi) sebaga“bahan
acuan”, OUP tersebut harus diproduksi
dalam kondisi yang memenuhi persyaratan
ISO 17043.
Peubahan
Struktur SNI ISO/IEC 17043:2010 adalah
1. Scope, 2. Normative Reference, 3 Term & Definitions, 4. Management Requirements, 5.Technical Requirements. Annex A. Type of PT Scheme Annex 2. Statistical methods for PT. Annex3. Selection and use of PT. Sedangkan Struktur
SNI ISO/IEC 17043:2023 adalah 1. Scope, 2. Normative References, 3.
Terms & Definitions, 4. General
requirements, 5. Structural requirements, 6. Resource requirements,
7. Process requirements.
8. Management requirements,, Annex 1. Types of PT2. Statistical methods
for PT.
Struktur lengkap dari SNI
ISO/IEC 17043:2023 adalah 1. Ruang Lingkup,2. Normative Reference. 3. Term and
Defibition 4. Persyaratan Umum (1. Impartiality, 2. Kerahasianah) 5.Persyaratan
Structural. 6. Persyaratan Sumber Daya (1. Umum, 2.Personal, 3. Fasilitas dan
lingkungan, 4. Barang jasa yang disediakan eksternal).7. Persyaratan Proses (1.
Menetapkan, Mengkontrak, dan Mengkomunikasikan Sasaran (tujuan) skema, 2. Desain
dan Perencanaan Skema, 3. Produksi dan distribusi obyek uji profisiensi (OUP),
4. Evaluasi dan laporan hasil skema, 5. Pengendalian proses skema,6. Penanganan
keluhan pengaduan dan Penanganan banding). 8. Persyaratan Manajemen (Persyaratan
umum,Dokumentasi Tindakan untuk
mengatasi Risiko dan memanfaatkan peluang, Peningkatan, Tindakan Korektif,Audit
Internal, Manajemen review/Tinjauan manajemen).
1. Ruang Lingkup : 1. persyaratan umum untuk
kompetensi, ketidak berpihakan dan
pengoperasian Uji profisiensi yang
konsisten untuk semua Skema. 2. Dapat
digunakan sebagai dasar untuk
persyaratan teknis khusus untuk bidang
aplikasi tertentu. 3. Pelanggan PUP., regulator, organisasi dan skema yang menggunakan peer-assessment, badan akreditasi, dan pihak lain
menggunakan dokumen ini untuk mengkonfirmasi
atau mengakui kompetensi PUP.
Normative
reference : ISO / IEC 17000, Penilaian kesesuaian - Kosakata dan prinsip umum, ISO/IEC 17025, Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi,
ISO 17034, Persyaratan umum untuk
kompetensi produsen bahan referensi, Panduan ISO/IEC 99, Kosakata
metrologi internasional — Konsep dasar
dan umum serta istilah terkait (VIM)
Istilah dan Definisi : 1. Asigned
Value – nilai yang ditetapkan, 2. Consensus Value-Nilai Konsensus, 3. Customer
– Pelanggan, 4. Interlaboratory comparison -Perbandingan
antar laboratorium 5. . Outlier – di Luar batas, 6. Participant – Peserta. 7 . Proficiency
testing- Uji Profisiensi . 8.Proficiency testing item –Objek uiji Profisiensi.
9. Proficiency testing provider Penyelenggara uji Profosiensi (PUP). 10. Proficiency testing
round - Putaran uji profisiensi.
11. Proficiency testing scheme- skema uji Profisiensi. 12. Standard deviation
for proficiency assessment -Simpangan baku untuk Penilaian profisiensi. Istilah yang tidak ada
pada ISO baru : 1. Sub
Kontraktor. 2. Metoda statistic tegar.3. Ketertelusuran metrology.4. Ketidak
pastian pengukuran.5. Istilah panduan mutu dan procedure tidak tercantum.
Persyaratan umum, menguraikan
persyaratan tentang ketidakberpihakan dan
kerahasiaan. Pemikiran berbasis risiko terkandung di seluruh standar. 4.1.Ketidakberpihakan:
1.Kegiatan uji profisiensi harus dilakukan secara tidak memihak. 2. PUP harus
dikelola dan terstruktur sedemikian rupa untuk
menjaga ketidakberpihakan.3. PUP harus
bertanggung jawab atas ketidakberpihakan dari kegiatan uji profisiensinya dan tidak boleh
membiarkan tekanan komersial, finansial
atau tekanan lainnya yang mengkompromikan
ketidakberpihakan.4. PUP harus mengidentifikasi ancaman
ketidakberpihakan dan dampaknya harus
dihilangkan atau diminimalkan, sehingga
ketidakberpihakan tidak dikompromikan. 5. Harus memiliki komitmen
manajemen puncak terhadap
ketidakberpihakan.
Persyaratan umu 4.2
Kerahasiahan : 1 PUP harus bertanggung jawab, atas semua informasi yang
diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan uji profisiensi. 2. Jika PUP dipersyaratkan
oleh undang-undang atau oleh pengaturan kontrak untuk menyampaikan informasi
rahasia, 3. Informasi tentang peserta
atau pelanggan dari sumber selain
peserta atau pelanggan) harus dirahasiakan oleh PUP. 4. Personel,
termasuk anggota komite, kontraktor, personel badan eksternal, atau individu yang bertindak atas
PUP harus merahasiakan semua informasi
yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan uji profisiensi. 5. Identitas
peserta skema uji profisiensi harus dirahasiakan dan hanya diketahui oleh orang yang terlibat
dalam pengoperasian skema uji
profisiensi
5. Persyaratan Struktural
:1. PUP harus merupakan suatu badan hukum,
atau bagian tertentu dari suatu badan
hukum, yang bertanggung jawab secara
hukum atas kegiatan uji profisiensi. 2. PUP harus mengidentifikasi manajemen
yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan UP. 3. PUP harus
mendokumentasikan skema uji profisiensi untuk pemenuhan standar ini. 4. Kegiatan PUP harus dilakukan untuk memenuhi standar ini
dan untuk memenuhi persyaratan peserta,
pelanggan, kewenangan regulator/otoritas
pemerintah, dan lembaga yang memberikan
pengakuan,untuk seluruh kegiatan uji profisiensi yang dilakukan di fasilitas permanennya dan fasilitas
atau lokasi lainnya. 5. menetapkan struktur
organisasi dan manajemen; menentukan tanggung jawab, wewenang; mendokumentasikan
prosedurnya. 6. Penyelenggara uji profisiensi harus memiliki personel yang,, memiliki wewenang dan sumber daya yang diperlukan untuk : penerapan, pemeliharaan
dan peningkatan sistem manajemen:
identifikasi penyimpangan : inisiasi
tindakan untuk mencegah atau
meminimalkan :pelaporan kepada manajemen: pemastian keefektifan kegiatan uji
profisiensi. 7. memastikan komunikasi mengenai keefektifan sistem manajemen dan integritas sistem manajemen terjaga.
Persyaratan sumberdaya: 1. Penyelenggara
uji profisiensi harus memiliki akses
kepada personel, fasilitas, peralatan,
sistem dan pendukungnya yang diperlukan untuk
mengelola dan melaksanakan kegiatan uji profisiensi. 2. Pelaksanaan
pengukuran atau pengujian dibawah tanggung jawab penyelenggara uji profisiensi,, harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan
yang relevan dari ISO/IEC 17025 atau ISO
15189. 3. Jika obyek uji profisiensi memenuhi
definisi “bahan acuan” ( untuk jaminan
mutu dan CRMs), obyek uji profisiensi tersebut harus diproduksi dalam kondisi yang memenuhi
persyaratan ISO 17034. 4. PUP harus memiliki akses kepada sejumlah personel kompeten yang memadai untuk melakukan kegiatan uji
profisiensi untuk: a) melaksanakan
kegiatan uji profisiensi yang bertanggungjawab; b) mengevaluasi penyimpangan yang signifikan.5. Seluruh
personel penyelenggara uji profisiensi (baik internal maupun eksternal) yang dapat mempengaruhi
kegiatan uji profisiensi harus bertindak
imparsial. 6. PUP harus memberikan wewenang kepada personel untuk
melakukan kegiatan tertentu dalam skema
uji profisiensi, termasuk : a)
merencanakan desain skema; b) menilai data/informasi untuk menentukan stabilitas dan homogenitas , c)
mengevaluasi kinerja peserta uji
profisiensi, d) memberikan pendapat dan interpretasi serta saran kepada peserta , e) mengkaji dan otorisasi
laporan uji profisiensi. 7. PUP harus memastikan bahwa terdapat fasilitasi yang
sesuai dengan pengoperasian skema uji
profisiensi. PUP memastikan bahwa kondisi
lingkungan tidak membahayakan kegiatan uji profisiensi, 8. Penyelenggara
uji profisiensi tidak boleh menggunakan penyedia jasa
eksternal untuk kegiatan a) desain dan perencanaan skema UP b)
evaluasi kinerja;c) otorisasi pelaporan. 9. Penyelenggara uji profisiensi harus mengkomunikasikan persyaratannya
kepada penyedia eksternal ; Penyelenggara
uji profisiensi harus bertanggungjawab kepada
peserta atau pelanggan atas produk dan jasa yang disediakan secara eksternal.