Pada Bulan Agustus
2023 di Lido Lakes Resort Sukabumi dilaksanakan rapat teknis untuk pertama
kalisnya sejak terbentuk Komite Teknis 65-11 yang baru yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Bandan Standardisasi Nasional Nomor 208/KEP/BSN/7/2023 tentang perubahan
kedua atas Keputusan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14/KEP/BSN/2/2017
tentang Komite Teknis Perumusan Standar
Nasional Indonesia 65-11 Tanaman Pangan dan tindak lanjut rapat konsolidasi Komite Teknis 65-11 pada
tanggal 4 Agustus 2023.
Perubahan susunan
Ketua, sekertaris dan anggota Komtek 65-11 seiring dengan ditetapkannya Badan Standardisasi
Instrumen Pertanian sebagai salah satu eselon 1 di Kementerian Pertanian.
Adapun tugas dari BSIP itu terkait standardisasi yaitu 1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan,
penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian
2. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan
serta harmonisasi standar instrumen pertanian 3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi,
perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen
pertanian.
Untuk Komoditi Padi diusulkan oleh Balai Besar Pengujian Standar Intrumen Padi berupa RSNI Metodologi panduan mutu uji adaptasi padi sawah irigasi dengan latar belakang a) bahwa pasokan utama produksi beras nasional berasal dari lahan sawah, b) perakitan varietas sawah masih harus dilakukan untuk menjamin ketahanan pangan berkaitan dengan perubahan iklim dan penambahan jumlah penduduk, c) uji adaptasi padi sawah sebagai salah satu persyaratan utama dalam pelepasan varietas, d) Kementerian Pertanain telah menyusun SOP penilaian calon Varietas , e) Perlu adanya standar dalam pelaksanaan uji adaptasi padi sawah untuk menjamin mutu varietas yang akan dilepas f) Meskipun bersifat sukarela penerapan standar ini diharapkan memberikan nilai terhadap varietas yang dihasilkan karena pengujiannya mengikuti baku mutu terstandar dan g) Potensi bahwa SNI akan menjadi acuan bagi Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur uji adaptasi dalam rangka pelepasan VUB padi sawah irigasi
Pembahasan Konsep
RSNI komoditas jagung diusulkan oleh Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia, hal yang
disampaikan terkait produksi benih jagung hibrida tiga jalur. Rujukan yang
digunakan adalah Kepmentan Nomor 966/TP.010/C/0.4/2022 tentang petunjuk
teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan ISTA Rules. Benih hibrida silang
tiga jalur adalah keturunan pertama(F1) yang dihasilkan dari persilangan antara
dua atau lebih tetaua pembentukan (galur
tetua/inbrida homozigot) yakni antara galur murni dengan hibrida silang
tunggal. Tujuan dari RSNI 1 Benih Jagung Hibrida Silang tiga Jalur adalah
membantu tercapainya produksi benih
jagung hibrida silang tiga jalur, menciptakan perdagangan di dalam negeri yang
jujur, tranparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan melindungi kepentingan
konsumen secara konsisten serta untuk meningkatkan kualitas benih jagung
hibrida silang tiga jalur Indonesia di pasaran dalam negeri dan internasional.
Pada rapat teknis ini juga dibahas juga RSNI Sistem
Pertanian Organik yang diusulkan sebagai pengganti SNI 6729-2016 yaitu standar pertanian
organik Indonesia yang menetapkan persyaratan sistem produksi pertanian organik
di lahan pertanian, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan,
pemasaran,sarana produksi, bahan tambahan dan bahan pembantu pengolahan yang
diperbolehkan.
Keempat
RSNI ini dibahas dan diulan oleh tim
komtek dengan banyak masukan untuk perbaikan. Konseptor RSNI akan memperbaiki
berdasarkan masukan tim komtek untuk dapat diterbitkan SNI sesuai target yang
telah ditetapkan.