DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Daftar yang memuat
prestasi kerja yang dicapai oleh calon/pejabat fungsional yang diajukan dalam
bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
masing-masing Peraturan Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat
Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 Tahaun 2023 tentang Penilaian Penetapan dan Integrasi
Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Reformasi Birokrasi Nomor 1
rahun 2023 tentang Jabatan fungsional,
maka pada pejabat fungsional termasuk
Pengawas Benih Tanaman diberlakukan ketentuan penilaian angka kredit
yaitu Pengawas Benih Tanaman yang belum
mengusulkan penilaian angka kredit dapat mengusulkan penilaian angka kredit
kepada tim penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, proses
penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pengawas benih tanaman sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan
paling lambat 30 Juni 2023.
Pada tanggal 11 September 2023, dilaksanakan pleno DUPAK Pengawas Benih Tanaman (PBT), sebanyak 16 Pengawas Benih Tanaman yang nilai DUPAK nya di plenokan. Berdasarkan kesepakatan angka toleransi perbedaan untuk dua penilai pada PBT ahli madya adalah 9, muda selisihnya 6 serta terampil adalah 2. Hasil penilaian DUPAK ini setelah pleno akan digunakan untuk dasar kenaikan pangkat/golongan.
Ketentuan dalam Permenpan 1 tahun 2023 bahwa
penilaian angka kredit sejak bulan Januari 2023 menggunakan angka kredit
konversi. Ketentuan dalam SE Menpan RB no 8 Tahun 2023 bahwa usulan penilaian
angka kredit menggunakan metode konvensional dan integrasi diterima tim penilai
angka kredit paling lambat Juni 2023 dan ditetapkan ke dalam PAK konversi
paling lambat Deesmber 2023.
Untuk selanjutnya peraturan yang digunakan adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara no 3 tahun 2023. Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat.