Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit. Daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh calon/pejabat fungsional yang diajukan dalam bentuk angka kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing Peraturan Jabatan fungsional dan Angka Kreditnya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 Tahaun 2023  tentang Penilaian Penetapan dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Reformasi Birokrasi Nomor 1 rahun 2023 tentang  Jabatan fungsional, maka pada pejabat fungsional termasuk  Pengawas Benih Tanaman diberlakukan ketentuan penilaian angka kredit yaitu  Pengawas Benih Tanaman yang belum mengusulkan penilaian angka kredit dapat mengusulkan penilaian angka kredit kepada tim penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pengawas benih tanaman  sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

 

Pada tanggal 11 September 2023, dilaksanakan pleno DUPAK Pengawas Benih Tanaman (PBT), sebanyak 16 Pengawas Benih Tanaman yang nilai DUPAK nya di plenokan. Berdasarkan kesepakatan angka toleransi perbedaan untuk  dua penilai pada PBT ahli madya adalah 9, muda selisihnya 6 serta terampil adalah 2.  Hasil penilaian DUPAK ini setelah pleno akan digunakan untuk dasar kenaikan pangkat/golongan.

  

Ketentuan dalam Permenpan 1 tahun 2023 bahwa penilaian angka kredit sejak bulan Januari 2023 menggunakan angka kredit konversi. Ketentuan dalam SE Menpan RB no 8 Tahun 2023 bahwa usulan penilaian angka kredit menggunakan metode konvensional dan integrasi diterima tim penilai angka kredit paling lambat Juni 2023 dan ditetapkan ke dalam PAK konversi paling lambat Deesmber 2023.

Untuk selanjutnya peraturan yang digunakan adalah Peraturan  Badan Kepegawaian Negara  no 3 tahun 2023. Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat.