Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

KOLABORASI CONTINUAL IMPROVEMENT PENGUJIAN MUTU BENIH UPTD PSBTPH PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN BALAI BESAR PPMBTPH

UPTD PSBTPH Provinsi Jawa Timur merupakan UPTD yang memiliki kinerja tinggi karena sebagian besar benih tanaman pangan dan hortikultura dihasilkan berada di wilayah ini. Padaa akhir tahun 2023 banyak  pelatihan dilaksanakan dengan pembiayaan yang berasal dari bagi hasil bea cukai tembakau.

Salah satu pelatihan yang melibatkan Balai Besar PPMBTPH sebagai narasumber adalah  Pelatihan Pengawasan Produksi Dan Peredaran  Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Untuk Mendukung  Produktivitas Benih Bermutu Dan Bersertifikat Bagi Pengawas Benih Tanaman. Pesertanya Pengawas Benih Tanaman  dengan kategori non millenial.

Balai Besar PPMBTPH mendapatkan amanah menyampaikan terkait dengan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Hal-hal yang disampaikan tidak hanya terkait pengujian mutu benih, namun mengenai beberapa kegiatan dalam rangka peningkatan berkelanjutan bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu  perlunya UPTD PSBTPH menjadi Lembaga Sertifikasi Produk. Sesuai amanat UU no 22 tahun 2019. Benih unggul bermutu harus memenuhi standar mutu dan disertifikasi yang artinya dalam beberapa tahun kedepan benih mengacu pada standar mutu menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia)  atau PTM (Persyaratan Teknis Minimal) serta disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk.

Untuk menjadi lembaga sertifikasi produk, selain Laboratorium yang terakreditasi, diperlukan Petugas Pengambil Contoh Benih yang kompeten yaitu dengan memasukkan kegiatan pengambilan contoh benih dalam ruang lingkup akreditasi laboratorium.


Beberapa kendala dalam pelaksanaan pengujian  laboratorium mutu benih dijadikan tema diskusi, antara lain penggunaan formulir dalam pengujian daya berkecambah, analisis kemurnian dan penetapan kadar air yang belum sesuai dengan Kepmentan 993 tahun 2018, adanya benih beras merah/beras hitam pada  analisis kemurnian, pengambilan contoh benih secara otomatis serta belum adanya metode acuan penetapan  benih warna lain dalam benih jagung komposit yang terlewatkan tidak ada dalam Kepmentan  993 tahun 2018.

Hasil kolaborasi dalam pelatihan ini diharapkan dapat menyempurnakan revisi Keputusan Menteri Pertanian No 993HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian/analisis Mutu Benih Tanaman Pangan.