UPTD PSBTPH Provinsi Jawa Timur merupakan
UPTD yang memiliki kinerja tinggi karena sebagian besar benih tanaman pangan
dan hortikultura dihasilkan berada di wilayah ini. Padaa akhir tahun 2023
banyak pelatihan dilaksanakan dengan pembiayaan
yang berasal dari bagi hasil bea cukai tembakau.
Salah satu pelatihan yang melibatkan
Balai Besar PPMBTPH sebagai narasumber adalah
Pelatihan Pengawasan Produksi Dan Peredaran Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Untuk
Mendukung Produktivitas Benih Bermutu Dan
Bersertifikat Bagi Pengawas Benih Tanaman. Pesertanya Pengawas Benih Tanaman dengan kategori non millenial.
Balai Besar PPMBTPH mendapatkan
amanah menyampaikan terkait dengan pengujian mutu benih tanaman pangan dan
hortikultura. Hal-hal yang disampaikan tidak hanya terkait pengujian mutu
benih, namun mengenai beberapa kegiatan dalam rangka peningkatan berkelanjutan
bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu perlunya UPTD PSBTPH menjadi Lembaga
Sertifikasi Produk. Sesuai amanat UU no 22 tahun 2019. Benih unggul bermutu
harus memenuhi standar mutu dan disertifikasi yang artinya dalam beberapa tahun
kedepan benih mengacu pada standar mutu menggunakan SNI (Standar Nasional
Indonesia) atau PTM (Persyaratan Teknis
Minimal) serta disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
Beberapa kendala dalam pelaksanaan
pengujian laboratorium mutu benih
dijadikan tema diskusi, antara lain penggunaan formulir dalam pengujian daya
berkecambah, analisis kemurnian dan penetapan kadar air yang belum sesuai
dengan Kepmentan 993 tahun 2018, adanya benih beras merah/beras hitam pada analisis kemurnian, pengambilan contoh benih
secara otomatis serta belum adanya metode acuan penetapan benih warna lain dalam benih jagung komposit
yang terlewatkan tidak ada dalam Kepmentan 993 tahun 2018.
Hasil kolaborasi dalam
pelatihan ini diharapkan dapat menyempurnakan revisi Keputusan Menteri Pertanian No 993HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk
Teknis Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian/analisis Mutu Benih Tanaman
Pangan.