Dalam Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yaitu Balai Besar
Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian
Mutu Benih Tanaman dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, salah satu tugas
utama dari Balai Besar PPMBTPH adalah
melaksanakan pengujian mutu benih.
Untuk pelaksanaan pengujian
di Balai Besar PPMBTP terdapat 7 laboratorium yaitu Laboratorium Fisika,
Biologi, Elektroforesis, Cendawan, Bakteri, Virus dan Nematoda. Pelanggan yang
mengujian benihnya ke Balai Besar PPMBTPH dikenai biiaya yang masuk dalam
kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Peraturan PNBP ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85
tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, serta Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. Satuan Kerja
yang selanjutnya disebut Satker adalah instansi yang diizinkan untuk menerima
dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi.
Dalam Permentan 36 tahun
2023, pengujian mutu benih yang dilaksanakan oleh Balai Besar PPMBTPH termasuk
dalam Jenis PNBP yang bersifat Volatil. Jenis PNBP yang bersifat volatil yang
berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari: a. jasa layanan
pengujian dan analisis serta sertifikasi; b. jasa pengolahan data dan
reproduksi peta; c. jasa standardisasi dan diseminasi teknologi; d. jasa
pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan e. perolehan dari hasil pertanian.
Untuk huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan tarif sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis
PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Tarif atas
jenis PNBP yang terkait dengan perolehan
dari hasil pertanian (huruf e) dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
Tarif atas PNBP untuk huruf a sampai dengan huruf d selain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak Kerja Sama. Tarif PNBP huruf a dan huruf d berdasarkan
pertimbangan tertentu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0%
(nol persen).
Jenis PNBP yang berdasarkan
pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling sedikit
meliputi penerimaan dari: a. tarif atas jasa pengujian, analisis, dan
sertifikasi; b. tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan; c. Royalti
atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;d. biaya perlindungan varietas tanaman bagi
perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian milik pemerintah,
perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil; e. tarif atas jasa
pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan f.tarif atas jasa inspeksi/audit
kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat
hewan secara virtual.
Tarif atas jasa pengujian,
analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud huruf a diberlakukan atas: a.
pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa;
b. pengenaan tarif atas jasa sertifikasi
produk pakan; dan c. pembebasan biaya
perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin
pertanian.
Pengenaan
tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen)
untuk pelajar; b. 50% (lima puluh
persen) untuk mahasiswa D1 (diploma satu), D2 (diploma dua), D3 (diploma tiga),
D4 (diploma empat), dan S1 (strata satu);
c. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mahasiswa S2 (strata dua);
dand. 90% (sembilan puluh persen) untuk
mahasiswa S3 (strata tiga), dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan
perundang undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Dalam hal pelajar dan
mahasiswa termasuk dalam kategori
masyarakat tidak mampu, dikenakan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif atas
jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa dilakukan berdasarkan permohonan
kepada kepala Satker.