Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023  mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, salah satu tugas utama dari  Balai Besar PPMBTPH adalah melaksanakan pengujian mutu benih.

Untuk pelaksanaan pengujian di Balai Besar PPMBTP terdapat 7 laboratorium yaitu Laboratorium Fisika, Biologi, Elektroforesis, Cendawan, Bakteri, Virus dan Nematoda. Pelanggan yang mengujian benihnya ke Balai Besar PPMBTPH dikenai biiaya yang masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Peraturan PNBP ini  berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah instansi yang diizinkan untuk menerima dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi.

Dalam Permentan 36 tahun 2023, pengujian mutu benih yang dilaksanakan oleh Balai Besar PPMBTPH termasuk dalam Jenis PNBP yang bersifat Volatil. Jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari: a. jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi; b. jasa pengolahan data dan reproduksi peta; c. jasa standardisasi dan diseminasi teknologi; d. jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan e. perolehan dari hasil pertanian. Untuk huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Tarif atas jenis PNBP  yang terkait dengan perolehan dari hasil pertanian (huruf e) dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama. Tarif atas PNBP untuk huruf a sampai dengan huruf d selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama. Tarif PNBP huruf a dan huruf d berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).

Jenis PNBP yang berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling sedikit meliputi penerimaan dari: a. tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi; b. tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan; c. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;d.  biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil; e. tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan f.tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual.

Tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud huruf a diberlakukan atas: a. pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa; b.  pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan; dan c.  pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.

Pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa sebesar:            a. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelajar; b.  50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa D1 (diploma satu), D2 (diploma dua), D3 (diploma tiga), D4 (diploma empat), dan S1 (strata satu);  c. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk mahasiswa S2 (strata dua); dand.  90% (sembilan puluh persen) untuk mahasiswa S3 (strata tiga), dari tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Dalam hal pelajar dan mahasiswa  termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, dikenakan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala Satker.

Jenis Pengujian dan tarif  per sampel yang dikenakan di Balai Besar PPMBTPH yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 tahun 2023 yaitu 1. Kadar air oven Rp. 25.000,- 2. Kemurnian Fisik Benih Rp. 25.000,- 3. Bobot 1000 butir Rp.5.000,- 4. Daya Berkecambah  (benih kecil ) berdasarkan Aturan ISTA Rp.37.000,- 5, Daya Berkecambah  (benih besar ) berdasarkan Aturan ISTA Rp.69.000,-. 6. Daya Berkecambah (benih Kecil dan besar) Metode Kertas Merang dan Kertas Stensil Rp. 10.000. 7. Indeks Vigor (benih Kecil) Rp.37.000,- 8. Indeks Vigor (benih besar) Rp.69.000,-. 9. Accelerated Aging Rp. 100.000,-         10. Daya Hantar Listrik (Benih kecil) Rp. 15.000,- 11. Daya Hantar Listrik (Benih Besar)                    Rp. 25.000,-12. Heterogenitas dengan cara analisis kemurnian Rp. 25.000,- 13 Heterogenitas dengan cara daya berkecambah Rp 85.000, -14. Viabilitas benih secara biokimia dengan uji tetrazolium  benih kecil Rp. 225.000,- 15. Viabilitas benih secara biokimia dengan uji tetrazolium  benih besar Rp. 425.000,- 16. Virus terbawa benih dengan Metode Eliza persatu jenis virus Rp. 225.000,- 17. Virus terbawa benih dengan metode growing on test Rp. 30.000,- 18. Virus terbawa benih dengan metode  tanaman indokator Rp. 32.000,- 19. Nematoda terbawa benih Rp. 50.000,- 20. Isolasi DNA dan PCR dengan satu primer Rp, 462.000,- 21. Uji PCR penambahan satu primer Rp. 200.000,- 22. Jasa pembuatan Sertifikat pengujian Benih (sertifikat ISTA) Rp. 250,000,- 23. Uji Dayat berkecambah benih kecil dengan media kertas CD dan pasir Rp. 20.000,- 24. Pengujian media untuk pengujian daya berkecambah untuk pH dan salinitas Rp. 20,000,- 25. Pengujian media untuk pengujian daya berkecambah untuk fitotoksik Rp. 30.000,-26. Uji nematoda pada tanah Rp. 75.000,- 27. Uji nematoda pada umbi/rimpang Rp. 75.000  dan 28. Verifikasi keaslian varietas tanaman dilapang Rp. 500.000,-