Benih berkualitas adalah
fondasi utama dalam keberlanjutan pertanian. Untuk memastikan standar mutu
tetap terjaga, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura (BBPPMBTPH) melaksanakan uji petik mutu benih di berbagai provinsi
di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi BBPPMBTPH yang
diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat
Jenderal Tanaman Pangan.
Tahun ini, salah satu target
uji petik dilaksanakan di Provinsi Banten, tepatnya pada 15-16 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih padi, jagung, dan kedelai
yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu dan layak digunakan oleh petani.
Tim uji petik melakukan
sampling di beberapa kios benih di Kabupaten Lebak dan Tangerang, yang belum
pernah menjadi target sampling sebelumnya. Didampingi oleh Kepala Seksi
Pelayanan Teknis Tanaman Pangan dan seorang Pengawas Benih Tanaman (PBT) dari
Provinsi Banten, tim mengumpulkan berbagai sampel benih untuk diuji laboratorium.
Pada saat sampling, benih
kedelai tidak ditemukan di kios-kios yang disampling, karena sulit mendapatkan
benih kedelai yang bermutu tepat waktu di tingkat lapangan, sehingga benih
kedelai jarang ditemui di kios benih. Sementara benih jagung hanya tersedia di salah
satu kios di Kabupaten Lebak dan kondisinya tidak berlabel. Hal ini pelu menjadi
perhatian penting karena label benih merupakan sumber informasi utama bagi
petani dalam memastikan mutu benih.
Meskipun benih tersedia, kondisi
penyimpanan dan kemasan Benih yang dijual di beberapa kios masih jauh dari
ideal. Banyak benih yang ditempatkan dengan alas yang kurang memadai dan tercampur
dengan pestisida, pupuk atau produk pertanian lainnya, serta terpapar sinar
matahari. Kondisi ini dapat berpotensi mempengaruhi daya kecambah dan mutu
benih.
Dari segi kemasan, benih
padi yang diuji sebagian besar telah memenuhi standar dengan menggunakan
plastik PE yang tersegel rapi, namun terdapat benih jagung dengan kemasan yang
tidak memenuhi standar karena kemasan
plastiknya hanya disegel dengan staples.
Kondisi mutu benih hasil uji
petik akan dievaluasi lebih lanjut di Laboratorium Balai Besar PPMBTPH, dengan
hasil uji dibandingkan terhadap data pada label benih. Evaluasi ini juga akan
mempertimbangkan masa berlaku label dan masa kedaluwarsa benih.
Data mengenai benih yang
tidak berlabel serta benih yang mendekati masa kedaluwarsa akan menjadi catatan
khusus. Selanjutnya, informasi ini akan disampaikan ke BPSP Provinsi Banten
sebagai bahan evaluasi mutu benih di wilayah tersebut.
Pengawasan mutu benih bukan sekadar rutinitas, tetapi upaya nyata dalam menjaga keberlanjutan pertanian. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan regulasi dan sistem distribusi benih, agar petani mendapatkan benih bermutu tinggi.
Admin : S Alam