Budidaya pertanaman PRG kedepannya dapat menjadi salah satu
alternatif dalam menghadapi permasalahan pertanian untuk mendukung percepatan
peningkatan produksi benih jagung di Indonesia. Pelabelan produk hasil rekayasa genetika (PRG) di
beberapa negara, termasuk Indonesia, merupakan mandat yang memberikan
kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan informasi produk yang akan dibeli
atau digunakan. Terkait dengan program bantuan
benih jagung oleh pemerintah diperlukan kebijakan dalam meningkatkan pelayanan
bagi institusi penguji benih, khususnya dalam penyediaan hasil uji mutu benih
yang lebih cepat dan akurat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diperlukan
perangkat teknologi yang dapat mendeteksi keberadaan produk PRG tersebut, baik
dalam bentuk bahan dasar (biji-bijian) maupun produk turunannya.
Terkait perkembangan peredaran varietas jagung PRG tersebut Balai Besar PPMBTPH pada TA 2023 melakukan kegiatan validasi metode yang berjudul Deteksi PRG dengan LFS atau Dipstik pada Varietas Jagung PRG dengan melibatkan 13 laboratorium peserta, salah satunya adalah Laboratorium BPSBTPH Provinsi Sumatera Selatan. Bersumber dari data Direktorat Perbenihan, Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu sentra produksi jagung pada tahun 2021 dan 2022. Kegiatan yang dilakukan diawali dengan melakukan pertemuan dengan sebagian besar personil Laboratorium BPSBTPH Sumatera Selatan yang terdiri dari Kepala Laboratorium, Penyelia, beberapa Analis Laboratorium, serta Bagian Pengawasan dan Sertifikasi. Kegiatan validasi diawali dengan menyampaikan latar belakang, keunggulan produk PRG dan potensi peredarannya di masa depan, maksud dan tujuan validasi. Disampaikan pula peserta kegiatan validasi yaitu 13 Laboratorium Pengujian Benih yang terdiri dari Instansi Pemerintah (BPSB) maupun Swasta. Tujuannya adalah untuk melakukan validasi terhadap metode deteksi PRG berbasis LFS (Dipstik) pada Varietas Jagung PRG sehingga diperoleh metode deteksi PRG yang valid, mudah dan cepat. Hasil validasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi kemurnian/kebenaran PRG yang beredar bagi laboratorium yang terbatas fasilitas pengujiannya.
Pemaparan/ penjelasan petunjuk teknis pelaksanaan pengujian kegiatan validasi deteksi PRG
Penyerahan sampel dan bahan uji dilakukan oleh tim dari Balai Besar PPMBTPH dan tanda terimanya diisi oleh personil laboratorium peserta validasi yaitu berupa: jagung PRG dan non PRG yang telah dihaluskan bebentuk tepung, bahan pelarut berupa aquadest dan bufer ekstraksi, serta dipstik EPSPS. Tim memberikan pemaparan prosedur dengan video atau secara langsung dan simulasi pelaksanaannya diikuti personel analis. Selanjutnya peserta melaporkan hasil ujinya hanya dengan mengisi lembar hasil pengujian yang telah tersedia (Form 1. Deteksi PRG Dengan Lateral Flow Strip (Dipstik) Pada Varietas Jagung PRG Event GA21 dan DK95 NK603) disertai dengan foto dokumentasi hasil pengamatan dipstik secara visual. Kesimpulan yang didapatkan bahwa Analis Lab. BPSB Provinsi Sumatera Selatan mampu mendeteksi sampel yang positif mengandung PRG dan sampel yang negatif (tidak mengandung PRG). Laporan pengujian telah diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy.
Pelaksanaan validasi metode oleh peserta dan hasil pengujian deteksi PRG
Pada Petunjuk Teknis Validasi Metode dilengkapi
kuisioner bagi personel laboratrorium peserta validasi metode pengujian terkait
kemudahan langkah kerja pengujian, waktu pengujian, pengisian pelaporan hasil
pengujian dan saran masukan perbaikan kegiatan validasi metode sebagai
rekomendasi metode.