Salah satu kegiatan penting dalam penguatan metode tahun 2025 adalah Perpanjangan Masa Edar Benih Padi Inbrida melalui penerapan teknologi pengeringan menggunakan Silo Dryer dan penyimpanan di Cold Storage. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 966/TP.010/C/04/2022 tentang petunjuk teknis sertifikasi benih, masa edar benih padi dapat diberikan paling lama adalah 6 (enam) bulan setelah selesai pengujian mutu untuk pelabelan yang pertama dan pelabelan ulang dapat dilakukan dengan masa edar maksimal setengah dari masa edar pada pelabelan pertama.
Beberapa produsen benih telah berinovasi dengan modernisasi proses pengeringan menggunakan silo dryer dan penyimpanan pada cold storage. Mereka yakin bahwa dengan penerapan metode ini, masa edar benih padi dapat bertahan lebih lama dibandingkan dengan aturan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, Balai Besar PPMBTPH, sebagai institusi yang memiliki tugas dalam penguatan metode perlu melakukan verifikasi ilmiah untuk membuktikan bahwa perpanjangan masa edar benih padi dapat diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan dengan metode pengeringan silo drayer dan penyimpanan pada cold storage.
Amiyarsi Mustika Yukti, Ketua Tim Penguatan Metode, menyampaikan bahwa penguatan metode ini bertujuan untuk menyusun formulasi waktu perpanjangan masa edar benih padi menggunakan metode modern tersebut. Hasil penguatan metode ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengusulan revisi terhadap masa edar benih padi dalam Kepmentan 966/TP.010/C/04/2022.
Salah satu titik kritis dari penguatan metode ini terletak pada penyiapan bahan uji, yaitu benih padi inbrida. Untuk meminimalkan resiko yang mungkin timbul, Tim Balai Besar PPMBTPH menjalin kerjasama dengan PT. Agri Makmur Pertiwi di Kediri, Jawa Timur. Benih yang telah disiapkan adalah benih padi inbrida varietas INPARI 42 dan Pak Tiwi 2, dua varietas unggul dengan produktivitas tinggi.
Pada akhir Februari 2025, Tim Balai Besar PPMBTPH yang terdiri dari Amiyarsi Mustika Yukti, Ismiatun, Nuning Widya Herdimastuti, dan Rafatil Huda, melaksanakan pengepakan kedua varietas benih padi inbrida tersebut. Proses evaluasi masa edar dilakukan dengan cara pengiriman benih dari Kediri, Jawa Timur, ke Depok, Jawa Barat, setiap bulan selama 12 bulan, dengan pengujian mutu secara berkala di laboratorium. Selanjutnya, benih tersebut dikirim dari Kediri, Jawa Timur, ke Depok, Jawa Barat. Setiap bulan selama 12 bulan, mutu benih tersebut akan diuji secara berkala di laboratorium untuk mengevaluasi efektivitas metode ini.
Dengan memperhatikan titik-titik kritis dan meminimalkan potensi risiko, diharapkan hasil dari penguatan metode ini valid dan dapat dijadikan bahan rekomendasi kebijakan di bidang perbenihan tanaman pangan. Modernisasi teknologi melalui Silo Dryer dan Cold Storage tidak hanya mendukung perpanjangan masa edar benih tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masa depan pertanian Indonesia.
Editor : Siti Nurhaeni
Admin : S Alam