Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Artikel

Perubahan Metode Penetapan Kadar Air Pada ISTA Rules 2024

Penetapan kadar air merupakan salah satu aspek penting dalam pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Acuan metode yang digunakan dalam proses ini mengacu pada ISTA Rules, yang secara berkala dikaji ulang dan diperbarui oleh Organisasi ISTA melalui Komite Teknisnya. Pada tahun 2024, ISTA menetapkan sejumlah perubahan penting dalam metode penetapan kadar air.

 Beberapa bagian penting yang mengalami perubahan dalam ISTA Rules 2024 meliputi:


Penetapan kadar air merupakan salah satu aspek penting dalam pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Acuan metode yang digunakan dalam proses ini mengacu pada ISTA Rules, yang secara berkala dikaji ulang dan diperbarui oleh Organisasi ISTA melalui Komite Teknisnya. Pada tahun 2024, ISTA menetapkan sejumlah perubahan penting dalam metode penetapan kadar air.

 Beberapa bagian penting yang mengalami perubahan dalam ISTA Rules 2024 meliputi:

Hal-hal yang berubah yaitu pada bagian  9.2.4.7 Alat pemotong, 9.2.5.1 Pedoman umum dan tindakan pencegahan, 9.2.5.1 Contoh kerja, 9.2.5.2 Penimbangan, 9.2.5.3. Penghancuran. 9.2.5.4 Pemotongan, 9.2.5.5 Pengeringan pendahuluan, 9.2.5.6. Penetapan metode, 9.2.5.7. Penetapan metode, 9.2.6.2. Toleransi. Perubahan ini didasarkan pada pemutakhiran referensi silang ke Tabel 9A, di mana bagian 1 dan 2 dari tabel tersebut digabungkan untuk menyederhanakan pengelompokan tanaman dan memudahkan modifikasi di masa depan. Beberapa spesies juga mengalami perubahan nama berdasarkan Tabel 2C, dengan tambahan informasi taksonomi untuk spesies baru.

Proposal berasal dari Komite Teknis Kadar air (Moisture TCOM)

9.2.4.7. Jika pemotongan diperlukan sesuai Tabel 9A, alat pemotong apa pun yang sesuai dapat digunakan, misalnya pisau, pisau bedah, atau gunting pangkas.

9.2.5.1.  Lihat Tabel 9A untuk petunjuk bagi masing-masing spesies.

9.2.5.2. Dalam hal pemotongan atau penghancuran, satu contoh kerja harus diambil untuk pemotongan atau penghancuran dan dua ulangan harus diperoleh dari bahan yang dipotong/dihancurkan. Untuk benih pohon dan semak berukuran besar yang harus dipotong (lihat Tabel 9A), mungkin diperlukan ukuran sampel yang berbeda.

9.2.5.3. Wadah terbuka dan tutupnya ditempatkan dengan cepat ke dalam oven yang dijaga pada suhu yang diperlukan untuk spesies yang diuji (Tabel 9A).

9.2.5.4.  Menghancurkan benih dari spesies tertentu wajib dilakukan jika hal ini disebutkan dalam Tabel 9A. Alat penghancur harus disesuaikan sehingga diperoleh partikel dengan ukuran yang diperlukan. Untuk spesies yang memerlukan penghancuran halus (Tabel 9A), spesies yang memerlukan penghancuran halus (Tabel 9A), paling sedikit 50 % bahan yang dihancurkan harus lolos saringan kawat dengan jaring 0,50 mm, dan tidak lebih dari 10 % harus tetap berada pada saringan kawat dengan jaring 1,00 mm. Untuk spesies yang memerlukan penghancuran kasar (Tabel 9A), paling sedikit 50 % bahan yang dihancurkan harus lolos saringan dengan jaring 4,00 mm, dan tidak lebih dari 55 % harus lolos saringan kawat dengan jaring            2,00 mm.

9.2.5.5   Benih pohon berukuran besar (berat seribu biji >200 g dan jika ditentukan dalam Tabel 9A) dan bibit pohon dengan kulit biji sangat keras, seperti dari Fabaceae, dan biji dengan kandungan minyak tinggi harus dipotong menjadi potongan-potongan kecil kurang dari 7 mm, bukan dihancurkan

9.2.5.6  Jika spesies tersebut merupakan spesies yang memerlukan penghancuran dan kadar airnya lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Tabel 9A, maka pengeringan pendahuluan wajib dilakukan. Dua subcontoh masing-masing berberat 25 ±1 g ditempatkan dalam wadah yang telah ditimbang. Kedua subcontoh, dalam wadahnya, kemudian dikeringkan pada suhu 130 °C selama 5 hingga 10 menit, tergantung kadar airnya, untuk mengurangi kadar air hingga di bawah yang disyaratkan dalam Tabel 9A. Bahan yang telah melalui pengeringan pendahuluan, kemudian tetap dikeringanginkan di laboratorium setidaknya selama 2 jam. Pengeringan pendahuluan tidak wajib dilakukan pada benih yang dipotong (Tabel 9A).

9.2.5.7 d. Lihat Tabel 9A untuk rincian tambahan mengenai penghancuran, suhu dan durasi per spesies.

9.2.6.2  Untuk spesies pohon dan semak (Tabel 9A) ditemukan bahwa toleransi sebesar 0,2 % tidak dapat dipenuhi, dan toleransi yang ditentukan berkisar antara 0,3 hingga 2,5 %.

7.2.5.7. Suhu pengeringan yang ditentukan diberikan secara eksplisit, seperti pada 9.1.2 dan 9.1.3. Kisaran toleransi yang diusulkan untuk metode suhu tinggi (127– 133 °C) sejalan dengan yang ditentukan oleh AOSA. Perbandingan dilakukan di dua laboratorium; Statistics TCOM menganalisis data dan mendukung usulan perubahan. Proposal berasal dari  Komite Teknis Kadar air (Moisture TCOM).  Di ISTA Rules 2024 pada bagian e tertulis : e. Metode dan toleransinya terhadap suhu dan durasi: Suhu rendah 103 °C (±2 °C); 17 jam ±1 jam. Suhu tinggi 130 °C (±3 °C); 1 jam ±3 menit, 2 jam ±6 menit, atau 4 jam ±12 menit.

 9.2.6.2. Toleransi 9 B. Penghapusan kata 'awal' sebelum 'kadar air'. Proposal berasal dari Komite Teknis Kadar air (Moisture TCOM).  Di ISTA Rules 2024 tertulis : Hal ini berkaitan dengan ukuran benih dan kadar air (Tabel 9B). Untuk menggunakan Tabel 9B, di kolom 1, pilih baris yang relevan tergantung pada ukuran benih. Kemudian pilih kolom yang benar (2, 3 atau 4) tergantung pada kadar air contoh

9.2.7.    Pelaporan Hasil, terdapat klarifikasi pelaporan uji kadar air untuk benih pelet dan coated seeds, agar selaras dengan Bab 11. Proposal berasal dari Komite Teknis Kadar air (Moisture TCOM). Di ISTA Rules 2024 tertulis :

•  Pada benih dalam bentuk pelet (lihat Bab 11), pernyataan berikut harus dimasukkan: ‘Contoh yang dikirim untuk penetapan kadar air adalah benih dalam bentuk pelet, dan kadar air yang dilaporkan adalah kombinasi unit yang terdiri dari benih dan bahan pelet’.

• Kadar air pada seed tapes dan seed mats tidak dapat dilaporkan pada Orange International Seed Lot Certificate atau Blue International Seed Sample Certificate, karena tidak ada metode ISTA untuk contoh semacam ini. Pada benih dalam bentuk pelet (lihat Bab 11), pernyataan berikut harus dimasukkan: ‘Contoh yang dikirim untuk penetapan kadar air adalah benih dalam bentuk pelet, dan kadar air yang dilaporkan adalah kombinasi unit yang terdiri dari benih dan bahan pelet’.


Kadar air pada seed tapes dan seed mats tidak dapat dilaporkan pada Orange International Seed Lot Certificate atau Blue International Seed Sample Certificate, karena tidak ada metode ISTA untuk contoh semacam ini.


Di Bagian Tabel 9A, Bagian 1 dan 2 dari Tabel 9A digabungkan karena adanya perubahan pada kelompok tanaman (misalnya Malva dipindahkan dari kelompok tanaman pohon & semak ke kelompok tanaman bunga), untuk memudahkan pencantuman dan modifikasi kedepannya. Beberapa spesies diganti namanya berdasarkan Tabel 2C dan informasi tambahan disertakan untuk spesies yang baru pada taksonomi. Proposal berasal dari Komite Teknis Kadar air (Moisture TCOM). Di ISTA Rules 2014 Bagian 1 dan 2 dari Tabel 9A digabungkan.

 

Sebagai salah satu standar internasional yang diakui, perubahan dalam ISTA Rules 2024 ini dapat menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan di Indonesia dalam menyusun peraturan terkait penetapan metode kadar air yang saat ini digunakan sebagai salah satu data label mutu benih. Harmonisasi dengan standar internasional ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing benih tanaman pangan dan hortikultura yang diperdagangkan di pasar nasional maupun internasional.





Editor : Siti Nurhaeni

Admin : S. Alam