Berdasarkan Permentan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, pengusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Salah satu judul kegiatan penguatan metode pengujian mutu benih adalah Penguatan Metode Uji Vigor Untuk Deteksi Mutu Benih Padi Akibat Distribusi. Penguatan metode ini bertujuan untuk menentukan metode uji vigor yang sensitif dan cepat terhadap benih yang ditransportasikan dan didistribusikan serta untuk mengetahui tren penurunan mutu benih yang didistribusikan. Kegiatan ini dilakukan secara Tim dengan melibatkan 3 (tiga) produsen swasta dalam penyiapan bahan uji yaitu CV. Fiona Benih Mandiri (Subang), PP Kerja (Nganjuk) dan PT. Adi Internasional (Solo).
Saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan adalah penyiapan bahan uji dengan melakukan homogenitas terhadap benih yang akan dijadikan bahan uji selama kegiatan. Proses homogenitas benih menggunakan alat pembagi mekanis yaitu conical divider. Benih dicampurkan sebanyak 3 kali kemudian dibagi sesuai dengan volume yang dibutuhkan untuk masing-masing kemasan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehomogenan bahan uji sehingga saat diuji di laboratorium partisipan jika ada perbedaan hasil bukan dipengaruhi oleh kondisi bahan uji. Bahan uji dikemas menggunakan kemasan PE dengan ketebalan 0,08 mm dengan volume masing-masing contoh benih sebesar 700 gr selanjutnya di seal menggunakan sealer dan diberi identitas. Rencananya bahan uji akan didistribusikan ke 5 (lima) provinsi target yaitu Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Banten dan Jawa Barat
Output yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan penguatan metode ini adalah tersedianya metode uji vigor yang tepat dan aplikatif untuk pendugaan mutu benih yang didistribusikan dan tren penurunan mutu benih yang dapat dijadikan dasar penetapan mutu benih yang akan didistribusikan untuk dapat dimasukkan dalam standar Operasional Prosedur (SOP) Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah sehingga penyaluran benih bantuan terhadap petani akan lebih cepat. Hal ini tentunya mendukung Program Kementerian Pertanian untuk mempercepat pertanaman komoditas padi dalam rangka peningkatan produksi padi di seluruh Provinsi di Indonesia.
Admin : Nandy M.