Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Artikel

Sharing Session Praktik Terbaik Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian


 

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam pelayanan publik harapan masyarakat pelayanannya lebih baik, lebih cepat, lebih sederhana, lebih baru dan lebih murah sehingga masyarakat puas dan bahagia.  Standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Penyusunan standar pelayanan terdiri dari 5 :

1. Menyusun dan menetapkan standar pelaksanaan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.

2. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat.

3. Penetapan dan menerapkan standar pelayanan.

4. Menetapkan dan menerapkan Maklumat Pelayanan (rincian janji, perbaikan terus menerus, kewajiban, sanksi, dan/atau kompensasi).

5. Monitoring dan evaluasi

Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui surat Nomor R/3399/PC.02/XII/2023 tanggal 06 Desember 2023 Ombudsman Republik Indonesia menginformasikan bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kementerian Pertanian memperoleh hasil nilai 91,45 (Zona Hijau) dengan kategori A (Kualitas Tinggi).

Dari empat unit layanan yang diajukan oleh Kementerian Pertanian, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan salah satu perwakilan unit layanan yang mendapat penilaian. Dari hasil penilaian ini Balai Besar PPMBTPH memperoleh nilai 92,18 (Zona Hijau) dengan kategori A (Kualitas Tinggi).

Untuk memberi motivasi unit layanan di Kementerian Pertanian diadakan Sharing Session Praktik Terbaik Pelayanan Publik Lingkup Kementan yang disampaikan oleh perwakilan dari 3 unit layanan di Kementerian Pertanian yang mendapat predikat Zona Hijau. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan unit pelayanan dari setiap eselon 1 Kementerian Pertanian.

Unit layanan yang mendapat Zona Hijau yaitu Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Horikultura, Balai Besar Pengujian dan Sertifikasi Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.


Gambar 1. Sharing Session Praktik Terbaik Pelayanan Publik Lingkup Kementan

Untuk meningkatkan wawasan unit layanan di lingkup Kementerian Pertanian, hadir narasumber dari Ombudsmen yang menyampaikan materi tentang evaluasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik Kementerian Pertanian.

Gambar 2. Penyampaian materi oleh Ombudsman

Diharapkan dengan kegiatan Sharing Session praktik terbaik pelayanan publik lingkup Kementerian Pertanian ini dapat meningkatkan kinerja unit pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat puas.