Benih merupakan salah satu faktor yang penting dalam mendukung peningkatanproduksi komoditas pertanian, khususnya benih padi sebagai sumber bahan pangan pokok yang utama di Indonesia. Pemilihan benih, khususnya benih padi, adalah hal yang penting untuk diperhatikan karena dapat menentukan produksi yang akan dihasilkan.
Benih yang digunakan tersebut harus memiliki kriteria mutu fisik, genetik, fisologis, dan kesehatan benih atau mutu patologis yang sesuai standar mutu benih. Penampilan benih dengan mutu fisik tinggi terlihat dari fisik kulit yang bersih, cerah, bernas dan bentuk seragam. Mutu fisiologis benih dilihat dari viabilitas dan vigor benih. Mutu genetik ditunjukkan dengan keseragaman genetik benih tidak tercampur varietas lain. Sedangkan mutu patologis dilihat dari Kesehatan benih yang memiliki kulit cerah, tidak berjamur, tidak berbau, dan tidak membawa penyakit.
Benih bermutu adalah benih bersertifikat. Benih bersertifikat merupakan benih yang proses produksinya telah melalui tahapan sertifikasi benih atau cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi, penyaluran benih, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian genetik dan mutu dari suatu varietas benih yang dihasilkan.
Mutu benih dijaga sejak proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pemasaran, sampai di tangan petani. Standar Mutu Benih adalah spesifikasi teknis benih yang mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis, dan/atau kesehatan Benih (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12/Permentan/Tp.020/4/2018 Tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Tanaman ). Penggunaan benih padi bermutu dapat meningkatkan produksi hingga mencapai 20%. Dengan demikian, benih memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan produktivitas tanaman. Peningkatan produktivitas sangat mempengaruhi keberhasilan dalam mencapai ketahanan pangan.
Untuk menghasilkan benih padi bermutu harus melalui tahapan sertifikasi benih oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH). Tahapan sertifikasi benih herus memenuhi kriteria standar mutu benih di lapang dan pengujian laboratorium. Pemeriksaan lapang meliputi kegiatan evaluasi kondisi pertanaman dan kesesuaian sifat morfologis tanaman terhadap deskripsi varietas pada suatu unit penangkaran dengan cara memeriksa sebagian dari populasi tanaman. Sedangkan pengujian laboratorium dilakukan jika suatu kelompok benih telah lulus pemeriksaan lapang.
Kelulusan pemeriksaan lapang untuk produksi benih ditentukan sesuai standar dari setiap kelas benih. Berdasarkan kelasnya, benih dikelompokkan ke dalam 4 kelas, yaitu benih penjenis (BS), benih dasar (BD), benih pokok (BP), dan benih sebar (BR), yang memiliki label warna berturut-turut yaitu kuning, putih, ungu, dan biru. Terdapat perbedaan standar mutu benih padi di lapangan dan laboratorium untuk masing-masing kelas benih, yang ditunjukkan pada Tabel 1 dan Tabel 2.
Tabel 1. Standar mutu benih padi pada pemeriksaan di lapang
Tabel 2. Standar mutu benih padi pada pengujian di laboratorium
Setelah suatu kelompok benih padi dinyatakan lulus dalam pemeriksaan lapang dan pengujian laboratorium oleh pengawas benih tanaman, maka benih akan mendapatkan sertifikat dan ijin edar selama 6 bulan. Jika dalam waktu 6 bulan ijin edar tersebut kadaluawarsa dan kelompok benih belum habis, maka benih wajib diujikan kembali ke laboratorium BPSBTPH untuk perpanjangan. Jika lolos uji, ijin edar benih dapat diperpanjang setengah dari waktu sebelumnya atau 3 bulan, dan seterusnya.
Admin : Nandy M.