Salah satu dukungan untuk penyediaan benih tanaman pangan dan hortikultura yang bermutu adalah dengan pelaksanaan uji profisiensi. Berdasar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yaitu Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman yang salah satu fungsinya dalam melaksanakan tugasnya adalah menyelenggarakan uji banding antar laboratorium pengujian benih yang diantaranya adalah uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan benih tanaman pangan dan hortikultura. Kompetensi Balai Besar PPMBTPH sebagai Penyelenggara Uji Profisiensi telah diakui oleh Komite Akreditasi nasional dengan terbitnya Sertifikat Akreditasi PUP-001-IDN Pada Tahun 2010. Dalam penyelenggaraan uji profisiensi pada tahun 2023, salah satu komoditi yang menjadi bahan uji yaitu bayam (Amaranthus spp.), dengan parameter penetapan kadar air, Analisis Kemurnian, dan pengujian daya berkecambah. Kegiatan uji profisiensi yang diselenggarakan oleh Balai Besar PPMBTPH tidak hanya diikuti oleh Laboratorium pengujian benih BPSB (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih) di Indonesia, namun juga diikuti oleh Laboratorium di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian, Balai Besar Proteksi dan Perbenihan Perkebunan, Balai Perbenihan Tanaman Hutan, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan Ternak, serta perusahaan benih. Jumlah peserta yang menguji komoditi bayam adalah 46 laboratorium penguji. Evaluasi hasil uji yang disampaikan ke laboratorium peserta dilakukan dengan tahapan yang pertama adalah seleksi awal. Kegiatan ini dilakukan dengan melihat kesesuaian cara penghitungan dan pelaporan hasil sesuai dengan ISTA Rules, selanjutnya dievaluasi lebih lanjut dengan uji Z’-score gabungan tiga lot yang mengacu pada ISTA Proficiency Test Programme. Evaluasi unjuk kerja laboratorium pengujan pada uji profisiensi tahun 2023 menggunakan kategori dengan huruf A, B, C, D dan D* untuk parameter kadar air, kemurnian dan daya berkecambah yaitu merupakan kriteria sangat memuaskan (A), memuaskan (B), meragukan/kurang memuaskan (C), dan tidak memuaskan (D, dan D*). Peserta dengan kategori sangat memuaskan dan memuaskan tidak melakukan tindakan perbaikan, tetapi masih perlu melakukan peningkatan berkelanjutan. Peserta dengan kategori meragukan/kurang memuaskan dan tidak memuaskan perlu melakukan tindakan perbaikan melalui investigasi untuk menemukan akar permasalahan pada pengujian. Hasil seleksi awal dan evaluasi data hasil uji laborartorium peserta, untuk komoditi bayam dengan parameter kadar air, analisis kemurnian, dan daya berkecambah tersaji pada tabel berikut.
Tabel. Evaluasi data hasil uji peserta berdasarkan seleksi awal dan uji Z-score gabungan 3 lot pada benih bayam.
Keterangan: KA: kadar air; KM: analisis kemurnian; dan DB: Daya Berkecambah
Berdasarkan tabel di atas, hasil evaluasi data penetapan kadar air, analisis kemurnian, dan
pengujian daya berkecambah pada bahan uji benih bayam untuk kategori sangat
memuaskan (A) dan memuaskan (B) jauh lebih besar persentasenya 13 sd 74% dibanding
kategori kurang memuaskan (C) 0-11% sedangkan kategori tidak memuaskan (D dan D*)
adalah 11-30%. Hal ini berarti sebagian besar laboratorium pengujian benih memiliki kinerja
jaminan mutu dalam mewujudkan kepuasan pelanggan dan standardisasi hasil pengujian.
Beberapa hal yang diduga menjadi penyebab hasil uji kurang dan tidak memuaskan antara
lain adalah:
Parameter kadar air:
1. Penggunaan metode penetapan kadar air yang tidak sesuai tahapan rinci/ prosedur yang
tertuang dalam ISTA Rules;
2. Persyaratan waktu dan suhu yang tidak sesuai dikarenakan ketidakefektifan daya listrik
pada laboratorium;
3. Belum dilakukan verifikasi/validasi metode atau telah dilakukan validasi tapi belum
diverifikasi kembali;
4. Peralatan belum dikalibrasi eksternal;
5. Belum dilakukan evaluasi pada sertifikat hasil kalibrasi eksternal khususnya oven dan
timbangan analitik.
6. Belum dilaksanakan pengecekan (kalibrasi internal) peralatan yang digunakan, antara lain
pengecekan timbangan analitik, pengecekan grinder serta pengecekan suhu didalam
oven.
7. Ukuran diameter cawan yang tidak sesuai persyaratan. Diameter cawan minimal 4.5 cm,
untuk menjamin contoh kerja dapat didistribusikan dengan ketebalan minimal 0.3
gram/cm2 sehingga penguapan dapat terjadi merata di permukaan contoh kerja;
8. Pelaporan hasil kadar air tiap ulangan pada form hasil uji kadar air yang terlampir pada
petunjuk pelaksanaan uji profisiensi berupa angka dengan satu desimal (seharusnya
angka dengan minimal tiga desimal);
9. Penimbangan dengan ketelitian minimal tiga desimal. Agar mendapatkan hasil penimbangan yang akurat harus dilakukan pengecekan timbangan secara rutin selain kalibrasi eksternal untuk memastikan bahwa kisaran berat yang digunakan benar-benar valid.
Parameter kemurnian:
1. Tingkat ketelitian dan pemahaman dalam memisahkan komponen benih murni, benih tanaman lain dan kotoran benih. Semakin kecil ukuran benih semakin tinggi tingkat ketelitian yang diperlukan. Kriteria benih murni untuk benih padi menggunakan Pure Seed Definition Number (PSDN) No. 10.
2. Ketelitian dan keakuratan dalam penimbangan contoh kerja maupun komponen analisis kemurnian.
Parameter daya berkecambah:
1. Kurang pemahaman dalam mengevaluasi kriteria kecambah normal, abnormal, benih keras, benih segar tidak tumbuh serta benih mati.
2. Ketidaktepatan waktu untuk pengamatan pertama dan pengamatan terakhir, sehingga dikhawatirkan kondisi perkecambahan belum optimal untuk dilakukan evaluasi. Pada saat dilakukan evaluasi diharapkan kondisi struktur esensial harus berkembang dengan cukup agar dapat terdeteksi terjadinya ketidaknormalan.
3. Penggunaan metode pengujian daya berkecambah yang tidak sesuai acuan dan belum dilakukan verifikasi/validasi.
4. Kondisi akomodasi dan lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengujian daya berkecambah benih bayam, seperti:
a. Suhu yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.
b. Tidak tersedianya sumber cahaya yang mengakibatkan terjadinya etiolasi pada kecambah, sehingga mengurangi keakuratan dalam evaluasi.
c. Nilai pH media pertumbuhan diluar kisaran 6.0 – 7.5 dan memiliki tingkat salinitas yang melebihi 40 ms/m, atau apabila media terbukti bersifat toksik berdasarkan hasil uji fitotoksisitas.
Demikian, hasil evaluasi kinerja laboratorium pengujian peserta uji profesiensi Tahun 2023, diharapkan akan terus melakukan dan memelihara peningkatan yang berkelanjutan dalam mewujudkan jaminan mutu dan standardisasi hasil pengujian.