Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian, Perumusan SNI merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian. Perumusan standar pada dasarnya merupakan akumulasi
pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan
(stakeholder) yang terlibat dalam proses pencapaian kesepakatan atau
konsensus. Perumusan standar didasarkan pada Program Nasional Perumusan Standar
(PNPS) sehingga Perumusan SNI dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian
yang efektif dan efisien.
Program Nasional
Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS berdasarkan UU Nomor 20 Tahun
2014, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah usulan rancangan SNI dari
Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan
sistematis. Selain itu, dalam UU tersebut, dalam perencanaannya perlu
memperhatikan rencana pembangunan dan kebijakan nasional. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian
Kesesuaian Nasional, PNPS merupakan skala prioritas program perumusan SNI
sehingga PNPS didasarkan pada usulan Pemangku Kepentingan.
Pengembangan
suatu standar melalui 2 (dua) pendekatan berbeda yaitu berbasis konsensus,
kesepakatan terhadap suatu rancangan standar di kalangan para pemangku
kepentingan(stakeholders) dan berbasis scientific evidence, kesepakatan
terhadap suatu rancangan standar yang berlandaskan pada pembuktian secara
ilmiah.
Pada
tanggal 5 Desember 2023 dilaksanakan
konsensus RSNI benih Kedelai di Kantor
Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan Jl. Merdeka No 147, Bogor, yang dihadiri daring maupun luring oleh Ketua dan Anggota
Komite Teknis 65-11 Tanaman pangan beserta konseprtor dari BPSI Aneka Kacang dan Badan Standardisasi Nasional.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 6234:2023 dengan judul Benih kedelai yang dalam bahasa Inggris berjudul Soybean seed merupakan
standar revisi dari SNI 6234:2015, Benih kedelai. Standar ini disusun
dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 20XX. Standar
ini direvisi dan dirumuskan untuk membantu tercapainya
benih kedelai yang berkualitas dan terstandar. Revisi ini dilakukan berdasar
usulan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya untuk membantu tercapainya perdagangan di dalam negeri yang jujur, transparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan melindungi
kepentingan konsumen secara konsisten.
Ketua dan anggota Komtek
65-11 sepakat menyetujui RSNI ini, perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional
juga sudah menelaah dan merekomendasikan dapat menerima konsensus RSNI ini dan
dapat diproses ke tahap selanjutnya. Diharapkan di akhir tahun 2023 sudah
didapatkan keputusan menjadi SNI baru.