Official Website   I   Portal BBPPMBTPH

6281314599954

       

[email protected]

Detail Berita

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Perumusan SNI merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Perumusan standar pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam  proses pencapaian kesepakatan atau konsensus. Perumusan standar didasarkan pada Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sehingga Perumusan SNI dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian yang efektif dan efisien.

Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu, dalam UU tersebut, dalam perencanaannya perlu memperhatikan rencana pembangunan dan kebijakan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional, PNPS merupakan skala prioritas program perumusan SNI sehingga PNPS didasarkan pada usulan Pemangku Kepentingan.

Pengembangan suatu standar melalui 2 (dua) pendekatan berbeda yaitu berbasis konsensus, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar di kalangan para pemangku kepentingan(stakeholders) dan berbasis scientific evidence, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar yang berlandaskan pada pembuktian secara ilmiah.

Pada tanggal 5 Desember  2023 dilaksanakan konsensus RSNI benih Kedelai di  Kantor Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan Jl.  Merdeka No 147, Bogor, yang dihadiri  daring maupun luring oleh Ketua dan Anggota Komite Teknis 65-11 Tanaman pangan beserta konseprtor dari BPSI Aneka Kacang  dan Badan Standardisasi Nasional.

Standar Nasional Indonesia (SNI) 6234:2023 dengan judul Benih kedelai yang dalam bahasa Inggris berjudul Soybean seed merupakan standar revisi dari SNI 6234:2015, Benih kedelai. Standar ini disusun dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 20XX. Standar ini direvisi dan dirumuskan untuk membantu tercapainya benih kedelai yang berkualitas dan terstandar. Revisi ini dilakukan berdasar usulan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya untuk membantu tercapainya perdagangan di dalam negeri yang jujur, transparan, mampu memenuhi keinginan produsen dan melindungi kepentingan konsumen secara konsisten.

Ketua dan anggota Komtek 65-11 sepakat menyetujui RSNI ini, perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional juga sudah menelaah dan merekomendasikan dapat menerima konsensus RSNI ini dan dapat diproses ke tahap selanjutnya. Diharapkan di akhir tahun 2023 sudah didapatkan keputusan menjadi SNI baru.